Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Sekitar 11 ribu data keanggotaan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara belum memenuhi syarat. Data itu ditemukan usai KPU setempat menyelesaikan proses verifikasi.

Itu disampaikan Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, Senin (29/8/2022). Pihaknya mengatakan, verifikasi administrasi pada data yang bersumber dari Sipol itu selesai 23 Agustus 2022 lalu.

”Dari 33.014 data yang kami verifikasi administrasi, ada sekitar 35 persen (11.554 data, red) anggota parpol yang belum memenuhi syarat,” jelas Muhammadun kepada Murianews.

Baca: Ribuan Nama Anggota Parpol di Jepara Ganda, Ada yang Terdaftar Lebih dari Satu Partai

Muhammadun mengungkapkan, masalah yang paling banyak muncul adalah kegandaan data. Ada dua jenis kegandaan data. Yaitu kegandaan data eksternal dan identik.

Dijelaskan, kegandaan eksternal yaitu satu data terdaftar di lebih dari satu parpol. Sedangkan, kegandaan identik yaitu satu nama muncul menjadi lebih banyak.

”KPU Jepara sudah menginformasikan kepada parpol yang bersangkutan,” kata dia.Menurut Madun, sapaan Muhammadun, saat ini data itu masih dalam proses perbaikan oleh parpol-parpol yang mengalami masalah tersebut.Di samping itu, parpol juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan dan data dukung lain untuk memperkuat data mereka. Pihaknya berharap, parpol bisa melengkapi data anggota tersebut dengan lebih cermat dan lengkap.”Nanti tanggal 4 dan 5 September ada ruang untuk parpol untuk mengklarifikasi status anggota mereka yang belum jelas itu,” pungkas Muhammadun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler