Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Empat Raperda yang Diajukan Pemkab Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 29 Agustus 2022 17:48:02
MURIANEWS, Jepara – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Rancangan peraturan daerah (Raperda) pun dibentuk untuk membuat kepastian hukumnya.
Ada empat raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada DPRD Jepara. Empat raperda itu yakni, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2023-2027.
Kemudian, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Terakhir, Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.
Sekda Jepara, Edy Sudjatmiko menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD diajukan terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca: 11 Ribu Data Parpol di Jepara Belum Memenuhi SyaratTujuannya, untuk memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha masing-masing. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Sementara itu, terkait Raperda tentang BUMDes, Edy Sujatmiko menyebut status badan hukum menjadi alasan utamanya pengajuan regulasi itu.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.”Selain itu, BUMDes diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa,” katanya.Kemudian, pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dimaksudkan agar ada dasar hukum untuk mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.Sedangkan Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan BPBD seiring tingginya risiko bencana di Jepara.”Saya berharap ini akan mendapat persetujuan dewan untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah,” katanya.Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif langsung membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat ranperda ini. Pansus I terkait penyertaan modal diketuai Agus Sutisna. Pansus II terkait BUMDes diketuai Choirul Anwar, Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai Akhmad Fauzi, dan Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai Bustanul Arif.”Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” perintah Haiz. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311941" align="alignleft" width="1280"]

Serah terima berkas empat Ranperda dari Pemkab kepada DPRD Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Rancangan peraturan daerah (Raperda) pun dibentuk untuk membuat kepastian hukumnya.
Ada empat raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada DPRD Jepara. Empat raperda itu yakni, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2023-2027.
Kemudian, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Terakhir, Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.
Sekda Jepara, Edy Sudjatmiko menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD diajukan terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca: 11 Ribu Data Parpol di Jepara Belum Memenuhi Syarat
Tujuannya, untuk memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha masing-masing. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Sementara itu, terkait Raperda tentang BUMDes, Edy Sujatmiko menyebut status badan hukum menjadi alasan utamanya pengajuan regulasi itu.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
”Selain itu, BUMDes diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa,” katanya.
Kemudian, pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dimaksudkan agar ada dasar hukum untuk mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sedangkan Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan BPBD seiring tingginya risiko bencana di Jepara.
”Saya berharap ini akan mendapat persetujuan dewan untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif langsung membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat ranperda ini. Pansus I terkait penyertaan modal diketuai Agus Sutisna. Pansus II terkait BUMDes diketuai Choirul Anwar, Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai Akhmad Fauzi, dan Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai Bustanul Arif.
”Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” perintah Haiz.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi