Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Masa verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) diperpanjang. Mulanya, verifikasi administrasi dilakukan 16-29 Agustus 2022.

Tahapan itu kemudian diperpanjang hingga 6 September 2022 nanti. Perubahan itu berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 309/2022.

”Verifikasi administrasi keanggotaan parpol diperpanjang. Sesuai keputusan KPU RI,” kata Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, Selasa (30/8/2022).

Baca: Nelayan Bondo Jepara yang Hilang Sepuluh Hari Ditemukan Selamat

Keputusan itu mengubah Keputusan KPU No 260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Selain menerbitkan keputusan Nomor 309/2022, KPU RI juga terbitkan Keputusan KPU Nomor 308/2022. Keputusan itu mengubah Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Berbekal dua keputusan KPU RI itu, KPU Jepara langsung menginformasikan kepada parpol calon peserta Pemilu di Jepara.

Dengan adanya rentang waktu hingga 6 September, KPU maupun Parpol masih punya waktu untuk menyelesaikan verifikasi administrasi dengan lebih cermat lagi.
Dengan adanya rentang waktu hingga 6 September, KPU maupun Parpol masih punya waktu untuk menyelesaikan verifikasi administrasi dengan lebih cermat lagi.Sebelumnya, KPU Jepara memverifikasi dokumen persyaratan sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol di Jepara pada 23 Agustus lalu.Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti parpol sampai dengan 3 September 2022.Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol.Selanjutnya, dilakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada 4-5 September.”Hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Jepara akan disampaikan ke KPU Provinsi Jateng pada 7-8 September,” jelas Muhammadun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler