– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengamankan sabu-sabu seberat 89,7 gram dari tangan pengedar narkoba asal Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ES (30).
Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan ES alias Kodok ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Cepogo, Kecamatan Kembang, Sabtu (13/8/2022).
Lutfi menerangkan, sabu-sabu itu dikirim dan diambil di suatu tempat di wilayah Kecamatan Keling. Modus yang dilakukan Kodok yakni jual beli putus. Pembeli dan penjual tak saling bertemu saat bertransaksi.
”Kemudian sabu-sabu itu diedarkan dengan cara meletakkan di tempat atau alamat lain,” jelas Lutfi, Rabu (31/8/2022).
Lutfi menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu sejak setahun terakhir. Pihaknya mengungkapkan, Kodok mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu itu dari Jakarta.
Lutfi menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu sejak setahun terakhir. Pihaknya mengungkapkan, Kodok mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu itu dari Jakarta.Kemudian setelah tiba di Jepara. Tersangka kemudian memecah sabu-sabu itu untuk diedarkan di wilayah Jepara.Atas tindakan itu, Kodok disangkakan dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_131409" align="alignleft" width="635"]

Foto Ilustrasi Sabu-sabu. (ISTIMEWA)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengamankan sabu-sabu seberat 89,7 gram dari tangan pengedar narkoba asal Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ES (30).
Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan ES alias Kodok ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Cepogo, Kecamatan Kembang, Sabtu (13/8/2022).
Lutfi menerangkan, sabu-sabu itu dikirim dan diambil di suatu tempat di wilayah Kecamatan Keling. Modus yang dilakukan Kodok yakni jual beli putus. Pembeli dan penjual tak saling bertemu saat bertransaksi.
”Kemudian sabu-sabu itu diedarkan dengan cara meletakkan di tempat atau alamat lain,” jelas Lutfi, Rabu (31/8/2022).
Baca: Obat Terlarang Marak di Jepara, Ini yang Diduga Jadi Penyebabnya
Lutfi menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu sejak setahun terakhir. Pihaknya mengungkapkan, Kodok mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu itu dari Jakarta.
Kemudian setelah tiba di Jepara. Tersangka kemudian memecah sabu-sabu itu untuk diedarkan di wilayah Jepara.
Atas tindakan itu, Kodok disangkakan dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi