Bawaslu Jepara Pelototi Data Pengurus Parpol

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 1 September 2022 14:34:48


[caption id="attachment_312815" align="alignleft" width="1280"]
Bawaslu Jepara melakukan penyisiran data kepengurusan parpol. (Murianews/Bawaslu Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali memelototi data keanggotaan partai politik (parpol). Kali ini, data anggota yang berstatus pengurus jadi sasarannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menjelaskan proses penyisiran itu guna mencermati pengurus parpol yang mungkin ganda. Penyisiran ini dilakukan Bawaslu Jepara sampai tanggal 5 September 2022.
”Sebab, dimungkinkan ada kegandaan data pengurus parpol. Bisa jadi tidak hanya ikut satu parpol saja,” kata Sujiantoko, Kamis (1/9/2022).
Baca: Staf Bawaslu Jepara Dicatut Jadi Anggota Parpol
Sujiantoko menyebut, ada dua jenis kegandaan. Ganda internal dan eksternal.
Ganda internal yaitu satu nama menjadi beberapa bagian pengurus dalam satu parpol. Sedangkan, ganda eksternal yakni satu nama pengurus menjabat di lebih dari satu parpol.
”Kami pastikan ini, karena ada kemungkinan yang berpindah-pindah Parpol dan keanggotaan di Parpol yang lama belum dihapus," tegas Sujiantoko.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan ribuan nama anggota Parpol calon peserta Pemilu diduga ganda. Hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.
Bawaslu Kabupaten Jepara dalam melakukan pencermatan kegandaan menggunakan sejumlah indikator. Itu seperti nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) dan alamat.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali memelototi data keanggotaan partai politik (parpol). Kali ini, data anggota yang berstatus pengurus jadi sasarannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menjelaskan proses penyisiran itu guna mencermati pengurus parpol yang mungkin ganda. Penyisiran ini dilakukan Bawaslu Jepara sampai tanggal 5 September 2022.
”Sebab, dimungkinkan ada kegandaan data pengurus parpol. Bisa jadi tidak hanya ikut satu parpol saja,” kata Sujiantoko, Kamis (1/9/2022).
Baca: Staf Bawaslu Jepara Dicatut Jadi Anggota Parpol
Sujiantoko menyebut, ada dua jenis kegandaan. Ganda internal dan eksternal.
Ganda internal yaitu satu nama menjadi beberapa bagian pengurus dalam satu parpol. Sedangkan, ganda eksternal yakni satu nama pengurus menjabat di lebih dari satu parpol.
”Kami pastikan ini, karena ada kemungkinan yang berpindah-pindah Parpol dan keanggotaan di Parpol yang lama belum dihapus," tegas Sujiantoko.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan ribuan nama anggota Parpol calon peserta Pemilu diduga ganda. Hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.
Bawaslu Kabupaten Jepara dalam melakukan pencermatan kegandaan menggunakan sejumlah indikator. Itu seperti nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) dan alamat.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi