Delapan Parpol di Jepara Tak Klarifikasi Anggota
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 6 September 2022 16:27:40
MURIANEWS, Jepara – Dari 13 parpol, delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Jepara tak datang ke KPU setempat untuk mengklarifikasi keanggotaannya yang ganda.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun tak menyebut delapan parpol yang tak hadir itu. Meski begitu, ia menyebut dari 13 parpol yang diundang hanya lima yang datang sesuai jadwal.
Lima parpol itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sosial (PKS).
Dari surat pernyataan yang diunggah parpol di Sipol, Muhammadun menemukan ada 27 keanggotaan parpol yang belum jelas statusnya.
”Yang datang hanya 12 orang dari lima partai. Kemudian yang tidak bisa diklarifikasi atau tidak datang berarti statusnya tidak memenuhi syarat. Kemudian 12 orang yang hadir diberi status memenuhi syarat,” kata Muhammadun, Selasa, (6/9/2022).
Baca: Pengemis Terjaring di Jepara, Ada yang Punya Mobil BaruPihaknya menjelaskan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022.
Pihaknya menjelaskan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022.Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara memedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.Setelah proses klarifikasi secara langsung rampung, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.Penyampaian hasil itu dijadwalkan pada 7-8 September 2022. Kemudian, KPU provinsi menyampaikannya ke KPU RI pada 10 September 2022.”Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022,” pungkas Muhammadun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_314223" align="alignleft" width="1280"]

KPU Jepara mengklarifikasi keanggotaan parpol yang ganda. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Dari 13 parpol, delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Jepara tak datang ke KPU setempat untuk mengklarifikasi keanggotaannya yang ganda.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun tak menyebut delapan parpol yang tak hadir itu. Meski begitu, ia menyebut dari 13 parpol yang diundang hanya lima yang datang sesuai jadwal.
Lima parpol itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sosial (PKS).
Dari surat pernyataan yang diunggah parpol di Sipol, Muhammadun menemukan ada 27 keanggotaan parpol yang belum jelas statusnya.
”Yang datang hanya 12 orang dari lima partai. Kemudian yang tidak bisa diklarifikasi atau tidak datang berarti statusnya tidak memenuhi syarat. Kemudian 12 orang yang hadir diberi status memenuhi syarat,” kata Muhammadun, Selasa, (6/9/2022).
Baca: Pengemis Terjaring di Jepara, Ada yang Punya Mobil Baru
Pihaknya menjelaskan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022.
Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara memedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.
Setelah proses klarifikasi secara langsung rampung, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Penyampaian hasil itu dijadwalkan pada 7-8 September 2022. Kemudian, KPU provinsi menyampaikannya ke KPU RI pada 10 September 2022.
”Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022,” pungkas Muhammadun.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi