Bawaslu Jepara Temukan 54 Nama Anggota Parpol Ganda
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 6 September 2022 18:11:38
MURIANEWS, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan 54 data anggota dan pengurus partai politik ganda. Temuan itu dikhawatirkan menimbulkan masalah kemudian hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan kegandaan data tersebut terdiri dari ganda eksternal dan internal.
Pada ganda ekternal atau ganda kepengurusan antarparpol, ada empat nama. Sedangkan, kegandaan data internal dalam satu parpol ada 50 nama.
”Kami sudah serahkan surat perbaikan nomor 033/PM.00.02/K.JT-10/09/2022 pada Senin (5/9/22) malam di kantor KPU Jepara. Data tersebut kami dapatkan saat pencermatan waktu verifikasi administrasi calon peserta pemilu,” kata Sujiantoko, Selasa (6/9/2022).
Baca: Delapan Parpol di Jepara Tak Klarifikasi AnggotaPencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan itu sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
”Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi,” paparnya.
Sujiantoko menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.”Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari,” jelas Sujiantoko.Penyampaian saran perbaikan tersebut, bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan Parpol yang berlangsung (4-5/9/22) di KPU Jepara.Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, setelah ini, KPU Kabupaten menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022.Kemudian, dari KPU provinsi menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. Adapun Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol sendiri, dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_314271" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu anggota Bawaslu Jepara melakukan pencermatan data anggota parpol. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan 54 data anggota dan pengurus partai politik ganda. Temuan itu dikhawatirkan menimbulkan masalah kemudian hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan kegandaan data tersebut terdiri dari ganda eksternal dan internal.
Pada ganda ekternal atau ganda kepengurusan antarparpol, ada empat nama. Sedangkan, kegandaan data internal dalam satu parpol ada 50 nama.
”Kami sudah serahkan surat perbaikan nomor 033/PM.00.02/K.JT-10/09/2022 pada Senin (5/9/22) malam di kantor KPU Jepara. Data tersebut kami dapatkan saat pencermatan waktu verifikasi administrasi calon peserta pemilu,” kata Sujiantoko, Selasa (6/9/2022).
Baca: Delapan Parpol di Jepara Tak Klarifikasi Anggota
Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan itu sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
”Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi,” paparnya.
Sujiantoko menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.
”Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari,” jelas Sujiantoko.
Penyampaian saran perbaikan tersebut, bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan Parpol yang berlangsung (4-5/9/22) di KPU Jepara.
Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.
Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, setelah ini, KPU Kabupaten menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022.
Kemudian, dari KPU provinsi menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. Adapun Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol sendiri, dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi