Dicatut Parpol, 16 Warga Lapor KPU Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 8 September 2022 15:36:03
MURIANEWS, Jepara – 16 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melapor ke KPU lantaran namanya dicatut menjadi anggota partai politik (parpol). Laporan itu diterima KPU Jepara, Kamis (8/9/2022).
Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, nama mereka tercantum dalam dokumen syarat keanggotaan di sepuluh parpol.
”Mereka mengisi formulir yang disediakan KPU helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” kata Muhammadun, Kamis (8/9/2022).
Setelah menerima tanggapan itu, pihak KPU Jepara menindaklanjutinya dengan memberi ruang klarifikasi kepada parpol terkait dan pihak-pihak yang memberi tanggapan.
Ruang klarifikasi ini difasilitasi pada, Jumat (9/9/2022). Jika setelah tanggal yang ditetapkan masih ada tanggapan masyarakat yang lain, tim kerja Helpdesk KPU menindaklanjuti di masa berikutnya.
Baca: Verifikasi Diperpanjang, KPU Jepara dan Parpol Punya Waktu TambahanDi mana, itu akan ditindaklanjuti sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu 2024. Adapun penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 rencana dilakukan pada 14 Desember 2022.
Di mana, itu akan ditindaklanjuti sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu 2024. Adapun penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 rencana dilakukan pada 14 Desember 2022.Itu, sesuai Pasal 140 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 4/2022, hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.Sebelumnya, lanjut dia, KPU telah menyosialisasikan kepada publik dan instansi-instansi terkait terkait tanggapan masyarakat tersebut.Masyarakat bisa mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak. Yakni dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui fitur ‘Cek Anggota Parpol’ di tautan infopemilu.kpu.go.id.Muhammadun menambahkan, jika merasa bukan anggota parpol namun namanya tercantum sebagai salah satu atau beberapa anggota parpol, serta ingin memberikan tanggapan, maka bisa mengisi formulir melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_314812" align="alignleft" width="1280"]

KPU Kabupaten Jepara memantau data di situs Sipol KPU. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – 16 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melapor ke KPU lantaran namanya dicatut menjadi anggota partai politik (parpol). Laporan itu diterima KPU Jepara, Kamis (8/9/2022).
Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, nama mereka tercantum dalam dokumen syarat keanggotaan di sepuluh parpol.
”Mereka mengisi formulir yang disediakan KPU helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” kata Muhammadun, Kamis (8/9/2022).
Setelah menerima tanggapan itu, pihak KPU Jepara menindaklanjutinya dengan memberi ruang klarifikasi kepada parpol terkait dan pihak-pihak yang memberi tanggapan.
Ruang klarifikasi ini difasilitasi pada, Jumat (9/9/2022). Jika setelah tanggal yang ditetapkan masih ada tanggapan masyarakat yang lain, tim kerja Helpdesk KPU menindaklanjuti di masa berikutnya.
Baca: Verifikasi Diperpanjang, KPU Jepara dan Parpol Punya Waktu Tambahan
Di mana, itu akan ditindaklanjuti sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu 2024. Adapun penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 rencana dilakukan pada 14 Desember 2022.
Itu, sesuai Pasal 140 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 4/2022, hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.
Sebelumnya, lanjut dia, KPU telah menyosialisasikan kepada publik dan instansi-instansi terkait terkait tanggapan masyarakat tersebut.
Masyarakat bisa mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak. Yakni dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui fitur ‘Cek Anggota Parpol’ di tautan infopemilu.kpu.go.id.
Muhammadun menambahkan, jika merasa bukan anggota parpol namun namanya tercantum sebagai salah satu atau beberapa anggota parpol, serta ingin memberikan tanggapan, maka bisa mengisi formulir melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi