Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kedatangan lembaga antirasuah itu memantau dan mengawal pengelolaan aset daerah.

Seharian tadi, Kamis (8/9/2022), Ketua Satgas Kepedulian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Uding Jauharudin, memantau beberapa aset Pemkab Jepara. Yaitu Stadion Kamal Djunaidi dan area pertokoan di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara.

Di lokasi-lokasi itu, pihaknya melakukan identifikasi data-data aset tersebut. Pasalnya, dua aset itu diketahui sempat menjadi sengketa.

”Pemkab Jepara harus mengamankan dulu aset-aset miliknya. Pemkab harus menguasai aset secara legal formal,” kata Uding kepada Murianews.

Menurut Uding, aset-aset yang tidak jelas legal formalnya, bisa menjadi masalah di kemudian hari. Masalah-masalah itu bukan tidak mungkin akan menjadi celah korupsi.

”Yang bisa dikorupsi tidak hanya uang. Tapi aset, tanah juga bisa dikorupsi,” tegas Uding.
”Yang bisa dikorupsi tidak hanya uang. Tapi aset, tanah juga bisa dikorupsi,” tegas Uding.Baca: Status Penguasaan Lahan Stadion Kamal Djunaidi Digugat di PN JeparaUding menuturkan, korupsi tanah umumnya dilakukan dengan cara beralih kepemilikan. Untuk itu, pihaknya terus mendampingi untuk mengawal dan memantau Pemkab Jepara menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan aset-asetnya.Uding berharap, masalah-masalah sengketa bisa diselesaikan dengan pencegahan. Sebab, jika masalah sudah masuk ke ranah penindakan, akan melalui banyak proses dan memakan waktu serta tenaga yang tak sedikit. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler