Ratusan Botol Miras Disita dari Rumah di Mantingan Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 20 September 2022 15:00:34


[caption id="attachment_318371" align="alignleft" width="1024"]
Polres Jepara menyita barang bukti miras dari tangan warga Desa Mantingan Jepara. (Murianews/Polres Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Jajaran Polres Jepara Polda Jawa Tengah kembali menjalankan operasi minuman keras (miras). Hasilnya, ratusan botol miras berhasil di sita dari warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasat Samapta Polres Jepara, AKP M Syaifuddin, Selasa (20/9/2022) menerangkan, operasi tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Targetnya yaitu penimbun atau penjual miras di kalangan masyarakat Jepara.
Syaifuddin mengungkapkan, operasi miras itu dilakukan di dua tempat, Desa Mantingan. Pertama, di rumah warga berinisial SZ (40) di RW 8 Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Baca: Organda Jepara Sambut Baik Subsidi Transportasi
Dari rumah perempuan itu, polisi menyita 165 botol miras berbagai ukuran, jenis, dan merek. Sedangkan di lokasi kedua, polisi menyita 15 botol miras jenis gingseng dari M, di RW 2 Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Selain menyita barang bukti itu, kedua pelaku juga diakankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Syaifuddin mengimbau agar warga Jepara tak memperjualbelikan miras dalam bentuk apapun.
”Kalau kedapatan masih jual beli miras, kami akan tindak tegas,” tandas Syaifuddin.
https://youtu.be/ZfI4Sdml7vQ
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Jepara – Jajaran Polres Jepara Polda Jawa Tengah kembali menjalankan operasi minuman keras (miras). Hasilnya, ratusan botol miras berhasil di sita dari warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasat Samapta Polres Jepara, AKP M Syaifuddin, Selasa (20/9/2022) menerangkan, operasi tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Targetnya yaitu penimbun atau penjual miras di kalangan masyarakat Jepara.
Syaifuddin mengungkapkan, operasi miras itu dilakukan di dua tempat, Desa Mantingan. Pertama, di rumah warga berinisial SZ (40) di RW 8 Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Baca: Organda Jepara Sambut Baik Subsidi Transportasi
Dari rumah perempuan itu, polisi menyita 165 botol miras berbagai ukuran, jenis, dan merek. Sedangkan di lokasi kedua, polisi menyita 15 botol miras jenis gingseng dari M, di RW 2 Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Selain menyita barang bukti itu, kedua pelaku juga diakankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Syaifuddin mengimbau agar warga Jepara tak memperjualbelikan miras dalam bentuk apapun.
”Kalau kedapatan masih jual beli miras, kami akan tindak tegas,” tandas Syaifuddin.
https://youtu.be/ZfI4Sdml7vQ
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi