Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Para pemilik angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal dijatah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah setempat. Subsidi itu rencananya berjalan selama 92 hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Sutrisno, mengatakan subsidi itu dikucurkan untuk mengendalikan inflasi setelah kenaikan harga BBM. Sasaran program tersebut adalah para pemilik angkot dan angkutan pedesaan (angdes).

Saat ini, pihak Dishub Jepara telah mendata angkot dan angdes. Jumlahnya ada sekitar 120 unit. Mereka bakal menerima subsidi itu.

”Anggarannya Rp 552 juta. Sumbernya dari APBD Kabupaten Jepara perubahan 2022,” terang Sutrisno, Kamis (22/9/2022).

Rencana awalnya, masing-masing pemilik angkutan umum dijatah subsidi senilai Rp 50 ribu per hari. Mekanismenya, subsidi itu ditempatkan di SPBU-SPBU. Namun, itu belum final.

”Tapi skema pastinya masih belum final. Saat ini masih dibahas formulasinya,” jelas dia.

Baca: Penjualan Pertalite di Jepara MeningkatSutrisno menyampaikan, subsidi itu rencananya mulai dikucurkan pada Oktober 2022. Subsidi digelontorkan selama 92 hari atau sampai akhir Desember 2022 mendatang.Untuk mendapatkan subsidi itu, kata dia, pemilik angkot harus memastikan kendaraannya dilengkapi dengan surat-surat resmi. Bila tak punya kelengkapan itu, pihak pemerintah tidak akan memberikan subsidi.”Semoga subsidi itu bisa membatu meringankan beban pemilik angkot,” harap Sutrisno. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler