Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 unit sepeda motor.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, menyatakan pengungkapan itu dalam rangka Operasi Sikat Jaran Candi 25 Agustus – 13 September.

”Dari operasi ini kami tangkap 11 pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” terang Warsono, Senin (26/9/2022) di Mapolresta Pati.

Dari tangan sebelas pelaku itu, aparat berhasil menyita 40 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tipe. Warsono menyebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) paling banyak berada di Kecamatan Bangsri. Yaitu sebanyak 13 TKP.

Dari sekian modus, Warsono mengungkapkan paling banyak terjadi di area persawahan dan perkebunan, yang jumlahnya mencapai 25 TKP.

Baca: Karyawati PT HWI Jepara Diduga Alami Pelecehan Seksual

Selain itu, para pelaku juga mencuri sepeda motor di tepian jalan, di warung-warung sampai di dalam rumah warga.Dalam menjalankan aksinya, lanjut Warsono, para pelaku menggunakan berbagai alat bantu. Seperti menggunakan kunci T dan linggis.”Hasil dari pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” jelas Warsono.Terhadap para tersangka, Warsono menyangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.https://youtu.be/sRAXeSeTfjYReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler