Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Bantuan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal dikucurkan Pemkab Jepara pada angkutan umum. Salah satu syaratnya yakni, kendaraan tersebut harus memenuhi kelayakan.

Dengan syarat itu, permintaan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara meningkat. Itu diungkapkan Kabid Angkutan Jalan Dishub Jepara, Adjib Ghufron.

”Syaratnya harus sudah uji KIR. Surat kendaraannya lengkap serta tertib pajak,” jelas Adjib, Selasa (4/10/2022).

Seperti diketahui, penerima subsidi BBM itu adalah angkutan kota dan angkutan desa (angkudes) Jepara. Sesuai data, ada 120 orang yang bakal menerima subsidi itu. Subsidi BBM diberikan agar tidak ada kenaikan tarif.

”Setelah adanya subsidi ini akhirnya mereka berbondong-bondong banyak melakukan uji KIR,” kata Ajib.

Baca: Lima SPBU di Jepara Ini Ditunjuk Jadi Lokasi Penyaluran Subsidi BBM Angkutan

Dalam rentang waktu dari 19 September-3 Oktober 2022, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR sebanyak 66 unit.
Dalam rentang waktu dari 19 September-3 Oktober 2022, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR sebanyak 66 unit.Sebelumnya, kata Adjib, terutama selama masa pandemi Covid-19 lalu, nyaris tidak ada pemilik angkutan yang uji KIR. Pasalnya, mereka tak mampu membayar lantaran penghasilannya tak menentu.Sebelumnya diberitakan, Pemkab Jepara mengucurkan Rp 552 juta untuk subsidi angkutan antardesa (angkudes) dan angkutan dalam kota (Angkot).Subsidi diberikan untuk membantu sopir angkot atau angkudes setelah adanya kenaikan harga BBM.”Dengan adanya subsidi itu, akhirnya mereka mau uji KIR. Sebelumnya, mereka sangat sulit. Pendapatan tak menentu,” ungkap Adjib. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler