Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus mengawal pennyaluran bantuan sosial (bansos). Itu dilakukan supaya bantuan itu tersalur tepat sasaran.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menilai bansos yang dikucurkan Pemkab Jepara cukup tepat. Terutama dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan BBM.

”Masyarakat harus diberikan jaring pengaman sosial. Karena dengan itu kami bisa membantu kesulitan mereka,” kata Haiz, Kamis (6/10/2022).

Di sisi lain, lanjut Haiz, angka kemiskinan Jepara kini masih berada di angka 7,4 persen. Artinya, beban masyarakat miskin semakin berlipat seiring dengan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah.

”Apapun bansos yang diberikan oleh pemerintah harus kami kawal bersama. Harus kami awasi supaya tepat sasaran,” tegas Haiz.

Sementara itu, Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto mengatakan, ada sejumlah bantuan sosial yang sudah dikucurkan pemerintah.

Baca: Terima Bantuan, 201 Anak Yatim Piatu di Jepara Dapat Bulanan Rp 200 Ribu

Di antaranya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp200 ribu per bulan.

Kemudian ada, BLT BBM. Bantuan itu senilai Rp 150 ribu per bulan dan disalurkan langsung untuk empat bulan. Penerima BLT BBM ini juga boleh dari penerima PKH maupun BPNT.
Kemudian ada, BLT BBM. Bantuan itu senilai Rp 150 ribu per bulan dan disalurkan langsung untuk empat bulan. Penerima BLT BBM ini juga boleh dari penerima PKH maupun BPNT.Selain itu, ada Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bantuan ini, harus masuk dalam tiga komponen yang telah ditentukan, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.”Jika tidak ada salah satu komponen tersebut. Maka tidak bisa diberikan bantuan PKH,” kata dia.Selain itu, melalui APBD Jepara juga diberikan BLT BBM khusus warga Karimunjawa sekitar 300 KPM. Besarannya sama dengan BLT BBM dari pusat yaitu Rp 600 ribu untuk 4 bulan. Bantuan itu khusus untuk warga terluar yang belum menerima bantuan dari APBN.Edy berpesan, jika ada warga yang layak untuk mendapatkan bantuan, tapi tidak mendapatkannya, segera melapor ke pemerintah desa setempat.Kemudian, desa menginput datanya untuk memasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena salah satu syarat penerima bansos harus masuk dalam DTKS, selain memiliki NIK.”Kami mengupdate data DTKS setiap bulan. Melalui surat atau SK Bupati setiap tanggal 20 kami tutup dan kemudian dilakukan pembaharuan data,” pungkas Edi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler