Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Lima kecamatan di Kabupaten Jepara masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Kelimanya yakni, Kecamatan Jepara, Mlonggo, Bangsri, Kalinyamatan, dan Pecangaan.

Pemetaan zona merah narkoba itu diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto.

Ia mengatakan, kelima kecamatan itu masuk zona merah narkoba lantaran mobilitas dan arus peredaran barang haram di sana cukup cepat.

Itu terbukti dari cukup banyaknya kasus narkoba yang terungkap. Rata-rata, lanjut Biyanto dalam sebulan ada tiga sampai empat kasus terungkap dari kelima kecamatan itu

”Sampai sekarang (Januari-September 2022) ada 38 pelaku atau tersangka yang sudah kami proses,” ungkap Biyanto, Jumat (7/10/2022).

Baca: Edarkan Narkoba, Warga Kedungcino Jepara Ditangkap

Soal muara barang haram itu, Biyanto mengungkapkan itu rata-rata berasal dari jaringan luar negeri, Jakarta, dan Jawa Timur. Distribusi narkoba tersebut melalui berbagai jalur.
Biyanto menyebut, paling banyak distribusi narkoba ke Jepara lewat jalur darat. Terutama yaitu lewat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Banyaknya bus yang keluar masuk Jepara setiap hari juga disinyalir menjadi salah satu arus peredaran narkoba.Dari hasil penelusurannya, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lewat moda transportasi itu. Pekan lalu, pihaknya menyita sekitar 50 ribu butir obat keras klasifikasi psikotropika golongan empat. Kasus itu kini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian.Selain lewat jalur darat, jalur laut juga disinyalir masih ada mobilitas aktif peredaran narkoba. Mengingat, perairan Jepara merupakan jalur penting yang dilewati kapal-kapal dengan tujuan pulau-pulau besar.”Sekarang kami juga masih memonitor beberapa informasi ada barang masuk. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan kita semua,” ungkap Biyanto. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler