Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Kasus kekerasan seksual atau pelecehan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah cukup memprihatinkan. Pasalnya, hampir setiap bulan terjadi kasus kekerasan seksual di sana.

Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, sejak Januari sampai September 2022 ini, jumlah kasus kekerasan seksual di Bumi Kartini mencapai 22 kasus.

”Setiap bulan kami ungkap kasus kekerasan seksual. Jumlahnya beragam. Paling banyak di bulan Maret 2022, ada lima kasus kekerasan seksual,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.

Rozi memaparkan, dari 22 kasus tersebut, 21 di antaranya merupakan kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada anak di bawah umur. Sedangkan, satu lainnya pencabulan atau kekerasan seksual yang dialami orang dewasa.

Baca: Kasus Pencabulan di Jepara Tinggi, Korban dan Pelakunya Ada yang Anak-Anak

Rozi mengungkapkan, pelaku kekerasan seksual sebagian besar adalah orang dekat korban. Baik kedekatan itu atas dasar ikatan keluarga atau hubungan pertemanan.

Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku atas dasar ikatan keluarga itu seperti ayah merudapaksa anak tirinya. Ini terjadi, misalnya, pada kasus di Kecamatan Mayong. Yaitu seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA dicabuli ayah tirinya sebanyak empat kali.
Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku atas dasar ikatan keluarga itu seperti ayah merudapaksa anak tirinya. Ini terjadi, misalnya, pada kasus di Kecamatan Mayong. Yaitu seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA dicabuli ayah tirinya sebanyak empat kali.Sementara itu, ada pula kasus pencabulan anak perempuan anak di bawah umur yang dilakukan oleh delapan pria. Sebagian pelakunya bahkan masih berada di bawah umur juga. Kasus ini menimpa korban asal Kecamatan Pecangaan pada April lalu.Rozi mengatakan kasus-kasus kekerasan seksual di Jepara dilakukan dengan beragam modus. Rata-rata, pelaku menggunakan kuasanya untuk memperdayai korban hingga mau menuruti perilaku bejatnya.Sejauh ini, pihaknya menggunakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.”Berdasarkan pasal itu, ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler