Paman di Jepara Tega Perkosa Keponakan Sendiri
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 7 Oktober 2022 18:31:30
MURIANEWS, Jepara – Kasus kekerasan seksual kembali pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kali ini, seorang paman tega perkosa ponakannya yang masih berusia 12 tahun.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (7/10/2022), tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jepara itu tega melakukan perbuatan kejinya lantaran terpengaruh nafsu. Tersangka juga melakukan tindakan itu dengan mengancam akan membunuh korban.
Ironi itu terjadi Minggu (4/9/2022) pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain ponsel di kamarnya. Sang tersangka yang melintas di depan kamar itu, langsung menghampiri korban.
Saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Tersangka langsung menyeret korban dan dibawa ke kamarnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang kepala tersangka. Namun, tersangka mengancam akan membunuh korban bila tak menuruti kemauannya. Pemerkosaan pun terjadi.
Baca: Ngeri! Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Jepara, Mayoritas Korban Anak-AnakTak berhenti di sana, tersangka ternyata melakukan perbuatan bejatnya itu dua kali di hari yang sama. Korban pun ketakutan karena diancam dibunuh bila tak menuruti kemauan pamannya itu.
Saat hendak melakukan perbuatan jahatnya untuk ketiga kalinya pada 18 September 2022, aksi tersangka gagal. Kala itu, pintu kamar tempat kejadian diketuk. Tersangka pun mencoba bersembunyi dibalik pintu.
Saat hendak melakukan perbuatan jahatnya untuk ketiga kalinya pada 18 September 2022, aksi tersangka gagal. Kala itu, pintu kamar tempat kejadian diketuk. Tersangka pun mencoba bersembunyi dibalik pintu.Namun, lantaran tak kuasa menahan ketakutannya, korban akhirnya melaporkan pada orang tuanya keesokan harinya. Orang tua korban pun melaporkan peristiwa itu pada Polisi.”Keesokan harinya itu, korban melapor kepada orang tuanya. Orang tuanya langsung melaporkannya kepada Polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.Rozi langsung memeriksa empat orang saksi. Dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian paman korban itu ditetapkan jadi tersangka. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti.Dijelaskan, antara korban dan tersangka tinggal satu rumah. Kondisi rumah korban memang kerap sepi lantaran orang tuanya berjualan di warung yang jauh dari sana.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.https://youtu.be/pEzSgBNjUIYReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_323161" align="alignleft" width="1280"]

Kasatresrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menunjukkan barang bukti pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Kasus kekerasan seksual kembali pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kali ini, seorang paman tega perkosa ponakannya yang masih berusia 12 tahun.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (7/10/2022), tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jepara itu tega melakukan perbuatan kejinya lantaran terpengaruh nafsu. Tersangka juga melakukan tindakan itu dengan mengancam akan membunuh korban.
Ironi itu terjadi Minggu (4/9/2022) pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain ponsel di kamarnya. Sang tersangka yang melintas di depan kamar itu, langsung menghampiri korban.
Saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Tersangka langsung menyeret korban dan dibawa ke kamarnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang kepala tersangka. Namun, tersangka mengancam akan membunuh korban bila tak menuruti kemauannya. Pemerkosaan pun terjadi.
Baca: Ngeri! Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Jepara, Mayoritas Korban Anak-Anak
Tak berhenti di sana, tersangka ternyata melakukan perbuatan bejatnya itu dua kali di hari yang sama. Korban pun ketakutan karena diancam dibunuh bila tak menuruti kemauan pamannya itu.
Saat hendak melakukan perbuatan jahatnya untuk ketiga kalinya pada 18 September 2022, aksi tersangka gagal. Kala itu, pintu kamar tempat kejadian diketuk. Tersangka pun mencoba bersembunyi dibalik pintu.
Namun, lantaran tak kuasa menahan ketakutannya, korban akhirnya melaporkan pada orang tuanya keesokan harinya. Orang tua korban pun melaporkan peristiwa itu pada Polisi.
”Keesokan harinya itu, korban melapor kepada orang tuanya. Orang tuanya langsung melaporkannya kepada Polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.
Rozi langsung memeriksa empat orang saksi. Dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian paman korban itu ditetapkan jadi tersangka. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti.
Dijelaskan, antara korban dan tersangka tinggal satu rumah. Kondisi rumah korban memang kerap sepi lantaran orang tuanya berjualan di warung yang jauh dari sana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
https://youtu.be/pEzSgBNjUIY
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi