Senin, 25 September 2023

GP Ansor Jepara Desak Karaoke Ilegal Ditertibkan

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 10 Oktober 2022 12:52:37
Suasana salah satu karaoke ilegal di kawasan Pungkruk Jepara. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_323433" align="alignleft" width="1122"]GP Ansor Jepara Desak Karaoke Ilegal Ditertibkan Suasana salah satu karaoke ilegal di kawasan Pungkruk Jepara. (Murianews/Istimewa)[/caption]

MURIANEWS, Jepara – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara memantau aktivitas karaoke ilegal. Hasilnya, masih banyak karaoke ilegal yang masih aktif.

Wakil Ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim menyebut, ada puluhan tempat karaoke ilegal di Jepara. Tak hanya menyediakan pemandu karaoke (PK), tempat hiburan itu juga menyuguhkan minuman beralkohol.

Bagi GP Ansor Jepara, aktivitas karaoke ilegal itu bertentangan dengan dua peraturan daerah (Perda), yakni tentang pariwisata dan minuman keras.

Menurut Lukman, pada Peda tentang Pariwisata Jepara, tegas menyebutkan bahwa karaoke diperbolehkan hanya sebagai fasilitas restoran dan hotel dengan konsep hall atau terbuka.

Baca: Miris, Lansia di Jepara Meninggal Dianiaya Keponakan

Sedangkan, tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke serta minuman keras.

”Kami dapat lihat di Perda tentang minuman keras. Jelas sekali di Jepara nol persen alkohol,” kata Lukman.

Menurutnya, GP Ansor Jepara telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Penjabat (PJ) Bupati Jepara saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. Namun, nampaknya hasil audiensi belum ditindaklanjuti secara maksimal.

”Buktinya, tempat karaoke dan miras masih banyak di Jepara. Tidak hanya itu, saat ini sudah sangat vulgar. Kami dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara. Muncul semua secara gamblang,” katanya.

Pihaknya menyayangkan kinerja satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jepara kurang tegas dalam menegakkan perda-perda tersebut. Semestinya, kata Lukman, Satpol PP tegas, dapat melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.

”Harusnya, kalau sudah jelas ada tempat karaoke dan sudah beberapa kali dirazia, dapat ditutup secara paksa,” tegasnya.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kasatpol PP untuk menindak tegas. Kemudian, pihak Satpol PP pun telah berkali-kali merazia minuman keras (miras).

Bahkan, lanjut dia, terakhir pada beberapa minggu lalu, Satpol PP telah menyita satu truk botol miras dari warga Jepara. Pun telah ditindaklanjuti dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

”Dengan segala keterbatasan dimiliki, ke depan kami berusaha lebih intensif melakukan operasi. Tentu kami mohon dukungan dari semua pihak,” jelas Edy Supriyanta, Senin (10/10/2022).

 

Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar