Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Seorang lansia, Bordi (69) warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dianiaya oleh keponakannya sendiri, MS (33), Jumat (7/10/2022).

Tersangka sendiri sudah diamankan Polres Jepara usai menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (8/10/2022).

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (10/10/2022), tersangka mengaku perbuatannya itu dipicu lantaran dibutakan emosi. Ia emosi karena sakelar microphone dimatikan saat mengumandangkan azan.

Saat itu, tersangka hanya melihat pamannya saja di dalam musala. Melihat pamannya seorang diri, MS langsung menghampiri dan memukul pamannya yang sedang salat sunah itu sebanyak sepuluh kali.

Baca: Lansia di Jepara Dianiaya Hingga Tewas saat Salat

”(Posisi memukul, red) Dari depan semua,” kata MS, Senin (10/10/2022) saat dihadirkan di Mapolres Jepara.

Pukulan awal-awal dilesakkan kepada korban mengenai pipi kanan dan kiri. Saat itu, korban langsung terjatuh dan kepalanya sempat membentur tembok sebanyak tiga kali.

Setelah terjatuh dan membatalkan salatnya, kata MS, korban sempat bicara kepada dirinya. Korban juga sempat membalas pukulan beberapa kali pada bagian pipi.

”Dia bilang, laopo kue arep mateni aku? Patenano kene ra. (Mau apa kamu? Mau membunuhku? Sini bunuh,” ucap MS menirukan korban saat cekcok.

Setelah terkapar, MS melihat korban mengalami luka. Ia melihat mulut korban mengeluarkan darah. Usai menghajar pamannya, MS langsung pulang ke rumahnya.

Saat penganiayaan terjadi, ada seorang saksi di tempat wudu. Saksi mendengar ada suara benturan di dalam musala.Ketika hendak keluar, MS berpapasan dengan saksi tersebut. Saksi menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada MS. Lalu MS menjawab korban telah mematikan sakelar microphone.Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan, saksi tersebut kemudian meminta pertolongan. Datanglah dua orang.Ketiganya menolong korban yang sudah tak sadarkan diri. Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Sunan Kudus.Korban yang mengalami luka serius pada kepala, akhirnya tak bisa diselamatkan nyawanya. Korban meninggal dunia, Sabtu (8/10/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.”Emosi tersangka meluap dan langsung menghajar korban sampai sepuluh kali pukulan. Hingga membentur dinding dan berakibat pendarahan,” ungkap Rozi.Mengetahui korban meninggal dunia, lanjut Rozi, tersangka kemudian mendatangi rumah salah satu perangkat desa dan mengakui tindakannya. Oleh perangkat desa itu, tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler