– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara didesak untuk menertibkan karaoke ilegal. Desakan itu datang dari Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara.
Mereka pun memberi tenggat waktu selama sepekan untuk Pemkab Jepara membereskan persoalan itu. Desakan itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Polhukam Pimpinan Cabang GP Ansor Jepara, Lukman Hakim.
Ia mengatakan masalah karaoke ilegal harus secepatnya ditertibkan. Waktu sepekan diberikan kepada Pemda Jepara sejak tanggal 9 Oktober 2022.
”Jika usaha karaoke ilegal masih dibiarkan beroperasi, maka kami dari GP Ansor Jepara akan menurunkan Banser dan LBH Ansor untuk mendatangi usaha karaoke ilegal,” tegas Lukman, Selasa (11/10/2022).
Ketegasan itu bukan tanpa dasar. Lukman menilai, komitmen Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Di mana, saat merespon desakan GP Ansor Jepara, Edy Supriyanta menyatakan segera menertibkan karaoke ilegal.
Lukman menegaskan, GP Ansor Jepara bakal memantau dan mengawasi janji Pemda Jepara itu. Termasuk kemungkinan operasi atau razia yang dilakukan Satpol PP hanya sesaat. Sedangkan kemudian karaoke aktif lagi.”Maka kami berkesimpulan bahwa pemda melakukan pembiaran dan tidak punya niat untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan karaoke ilegal,” kata Lukman.Lukman berpendapat, mestinya Pemda Jepara menempatkan garis yang jelas. Jika usaha tidak mempunyai izin dan melanggar aturan pemerintah, maka harus ditindak tegas.Diberitakan sebelumnya, Lukman mengetahui ada puluhan tempat karaoke ilegal yang masih aktif. Tak hanya menyediakan pemandu karaoke (PK), tempat-tempat hiburan itu juga menyuguhkan minuman beralkohol.”Jika usaha tidak punya izin, melanggar regulasi yang di buat oleh pemerintah, maka satu kata: tutup!” tandas Lukman. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271237" align="alignleft" width="1280"]

Petugas Satpol PP Jepara saat memeriksa salah seorang PK usai razia di tempat karaoke kawasan Pungkruk, Jepara, beberapa waktu lalu. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara didesak untuk menertibkan karaoke ilegal. Desakan itu datang dari Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara.
Mereka pun memberi tenggat waktu selama sepekan untuk Pemkab Jepara membereskan persoalan itu. Desakan itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Polhukam Pimpinan Cabang GP Ansor Jepara, Lukman Hakim.
Ia mengatakan masalah karaoke ilegal harus secepatnya ditertibkan. Waktu sepekan diberikan kepada Pemda Jepara sejak tanggal 9 Oktober 2022.
”Jika usaha karaoke ilegal masih dibiarkan beroperasi, maka kami dari GP Ansor Jepara akan menurunkan Banser dan LBH Ansor untuk mendatangi usaha karaoke ilegal,” tegas Lukman, Selasa (11/10/2022).
Ketegasan itu bukan tanpa dasar. Lukman menilai, komitmen Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Baca: GP Ansor Jepara Desak Karaoke Ilegal Ditertibkan
Di mana, saat merespon desakan GP Ansor Jepara, Edy Supriyanta menyatakan segera menertibkan karaoke ilegal.
Lukman menegaskan, GP Ansor Jepara bakal memantau dan mengawasi janji Pemda Jepara itu. Termasuk kemungkinan operasi atau razia yang dilakukan Satpol PP hanya sesaat. Sedangkan kemudian karaoke aktif lagi.
”Maka kami berkesimpulan bahwa pemda melakukan pembiaran dan tidak punya niat untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan karaoke ilegal,” kata Lukman.
Lukman berpendapat, mestinya Pemda Jepara menempatkan garis yang jelas. Jika usaha tidak mempunyai izin dan melanggar aturan pemerintah, maka harus ditindak tegas.
Diberitakan sebelumnya, Lukman mengetahui ada puluhan tempat karaoke ilegal yang masih aktif. Tak hanya menyediakan pemandu karaoke (PK), tempat-tempat hiburan itu juga menyuguhkan minuman beralkohol.
”Jika usaha tidak punya izin, melanggar regulasi yang di buat oleh pemerintah, maka satu kata: tutup!” tandas Lukman.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi