Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Jepara mulai diverifikasi secara faktual. Verifikasi itu dilakukan secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dengan mendatangi masing-masing kantor parpol.

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan, kantor partai, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan juga kebenaran keanggotaan partai politik.

”Kami jadwalkan verifikasi faktual mulai hari ini. Kami bagi dalam empat tim verifikator,” kata Subchan, Senin (17/10/2022).

Verifikasi faktual ini dilakukan pada parpol-parpol yang sudah dinyatakan lolos secara administrasi. Partai-partai itu yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai UMMAT, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Baca: Enam Kecamatan di Jepara yang Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan Panwascam Tetap Ikut Seleksi

Di tingkat pusat, kata Subchan, KPU RI sebenarnya sudah memverifikasi faktual pada sembilan parpol. Namun, di Jepara, Partai Gelora tidak mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaannya.

”Jadi tidak menjadi bagian partai politik yang kami verifikasi,” jelas dia.

Hari pertama ini, KPU Jepara memverifikasi faktual pada enam partai. Yakni Partai UMMAT, PSI, Hanura, Perindo, PKN, dan Partai Buruh.

Sedangkan, untuk Partai Garuda dijadwalkan tanggal 19 Oktober. Sedangkan, PBB dijadwalkan diverifikasi pada tanggal 20 Oktober.Verifikasi faktual keanggotaan ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie and Morgan dan menggunakan metode pangambilan sampel sistematis.”Jumlah dan nama-nama sampel anggota partai yang kami verifikasi faktual sudah ditentukan oleh KPU RI. Dari delapan partai, ada 2.326 anggota yang kami verifikasi,” sebut Subchan.Selain mendatangi kantor partai, KPU Jepara juga mendatangi rumah-rumah anggota parpol yang telah ditetapkan dalam sampel.Dari 2.326 sampel anggota partai, terdapat 27 anggota partai di wilayah Kecamatan Karimunjawa. Untuk ke sana, KPU Jepara perlu menjadwalkan waktu verifikasi.Dijelaskan, tidak semua partai yang lolos verifikasi administrasi diverifikasi. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 55/PUU-XVIII/2020, partai politik yang telah lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak dilakukan verifikasi faktual meskipun lolos verifikasi administrasi.Pada pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah tingkat nasional, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Kesembilan partai tersebut saat ini juga telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler