– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara edarkan surat larangan penjualan obat berbentuk cair atau sirop. Surat edaran itu sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Seperti diketahui, Kemenkes RI keluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (
) Pada Anak.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 440.1/4849/2022 tetang hal yang sama.
Plt Kepala Dinkes Jepara, Muh Ali menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat.
Muh Ali menegaskan, sementara waktu, seluruh apotek di Jepara tidak menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk cair maupun sirop. Instruksi ini akan dicabut setelah ada pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Muh Ali menegaskan, sementara waktu, seluruh apotek di Jepara tidak menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk cair maupun sirop. Instruksi ini akan dicabut setelah ada pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”Semua jenis obat dalam bentuk cair atau sirop, sementara jangan dijual dulu,” tegas Muh Ali, Kamis (20/10/2022).Selain itu, Dinkes Jepara juga menginstruksikan kepada seluruh profesi kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Kelot tentuan ini menganut update keputusan pemerintah.”Kami harap semua anggota profesi kesehatan aktif koordinasi secara intensif dengan Dinkes Jepara,” kata Muh Ali. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_325888" align="alignleft" width="1920"]

Ilustrasi Sirop (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara edarkan surat larangan penjualan obat berbentuk cair atau sirop. Surat edaran itu sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Seperti diketahui, Kemenkes RI keluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (
Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 440.1/4849/2022 tetang hal yang sama.
Baca: Pembangunan Jembatan Kali Wiso Jepara Terganggu Cuaca
Plt Kepala Dinkes Jepara, Muh Ali menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat.
Muh Ali menegaskan, sementara waktu, seluruh apotek di Jepara tidak menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk cair maupun sirop. Instruksi ini akan dicabut setelah ada pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Semua jenis obat dalam bentuk cair atau sirop, sementara jangan dijual dulu,” tegas Muh Ali, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, Dinkes Jepara juga menginstruksikan kepada seluruh profesi kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Kelot tentuan ini menganut update keputusan pemerintah.
”Kami harap semua anggota profesi kesehatan aktif koordinasi secara intensif dengan Dinkes Jepara,” kata Muh Ali.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi