– Apotek Kimia Farma Jepara menarik seluruh obat jenis sirop dari peredaran. Lebih dari 400 botol obat sirop dengan sekitar 150 jenis, baik untuk anak maupun dewasa ditarik semua.
Penarikan obat sirop tersebut menyusul adanya instruksi dari Kementrian Kesehatan RI melalui surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Operator Penanggung Jawab Apotek Kimia Farma Jepara, Winantya Setiawan mengatakan, penarikan jenis obat cair atau sirop tersebut dilakukan sejak semalam.
”Sejak tadi malam kami tarik semua. Tak hanya sirop untuk anak, tapi untuk dewasa juga,” kata Winan, Kamis (20/10/2022).
Soal penarikan obat sirop dewasa, Winan beralasan agar tak disalahgunakan oleh masyarakat. Pihaknya khawatir jika anak-anak terpaksa diberi sirop untuk dewasa karena sirop untuk anak sudah tak bisa dibeli.
Sejak ditarik, Winan mengaku masih mendapati pembeli yang ingin beli sirop atau obat cair. Namun, pihaknya melarang dan tidak melayani.”Kalaupun ada resep dari dokter, tetap kami tidak bisa melayani,” tegas Winan.Sebagai alternatifnya, Winan menyarankan agar pembeli berpindah ke obat non cair atau selain sirop, seperti tablet, kapsul, atau obat dalam bentuk puyer. Namun, tetap sesuai dengan resep dokter.Winan sudah menarik obat cair dan sirop dari berbagai jenis dan merk. Baik obat terbatas, obat sesuai resep dokter, maupun obat bebas atau tanpa resep dokter.https://youtu.be/AtISx89ug94Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_326305" align="alignleft" width="1024"]

Petugas apotek Kimia Farma Jepara menarik sirop dan obat cair dari etalase. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Apotek Kimia Farma Jepara menarik seluruh obat jenis sirop dari peredaran. Lebih dari 400 botol obat sirop dengan sekitar 150 jenis, baik untuk anak maupun dewasa ditarik semua.
Penarikan obat sirop tersebut menyusul adanya instruksi dari Kementrian Kesehatan RI melalui surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Operator Penanggung Jawab Apotek Kimia Farma Jepara, Winantya Setiawan mengatakan, penarikan jenis obat cair atau sirop tersebut dilakukan sejak semalam.
”Sejak tadi malam kami tarik semua. Tak hanya sirop untuk anak, tapi untuk dewasa juga,” kata Winan, Kamis (20/10/2022).
Baca: Dinkes Jepara Larang Apotek Jual Obat Sirop
Soal penarikan obat sirop dewasa, Winan beralasan agar tak disalahgunakan oleh masyarakat. Pihaknya khawatir jika anak-anak terpaksa diberi sirop untuk dewasa karena sirop untuk anak sudah tak bisa dibeli.
Sejak ditarik, Winan mengaku masih mendapati pembeli yang ingin beli sirop atau obat cair. Namun, pihaknya melarang dan tidak melayani.
”Kalaupun ada resep dari dokter, tetap kami tidak bisa melayani,” tegas Winan.
Sebagai alternatifnya, Winan menyarankan agar pembeli berpindah ke obat non cair atau selain sirop, seperti tablet, kapsul, atau obat dalam bentuk puyer. Namun, tetap sesuai dengan resep dokter.
Winan sudah menarik obat cair dan sirop dari berbagai jenis dan merk. Baik obat terbatas, obat sesuai resep dokter, maupun obat bebas atau tanpa resep dokter.
https://youtu.be/AtISx89ug94
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi