Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta meninjau sejumlah apotek dan minimarket, Selasa (25/10/2022). Agenda itu untuk memastikan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dijual bebas.

Edy meninjau Apotek Kimia Farma, sejumlah Minimarket dan Puskesmas Jepara. Pihaknya memantau kepatuhan dalam menjalankan intruksi Kementrian Kesehatan RI tentang larangan itu.

”Semua obat sirop yang dilarang oleh pemerintah sudah tidak ada (tidak dijual, red),” kata Edy Supriyanta.

Namun, lanjut Edy, tidak semua obat jenis sirop dilarang dijual bebas. Berdasarkan edaran Kemenkes RI, ada beberapa jenis obat yang masih diperbolehkan.

Obat sirop itu yakni yang tidak menggunakan zat Propilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserrol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca: Hindari Konflik, Debat Pilkades Jepara Ditiadakan

Edy menegaskan, seluruh apotek atau minimarket di seluruh Jepara tidak diperbolehkan menjual obat cair atau sirop yang dilarang itu.

”Kami kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berarti dia tidak patuh dengan aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah,” tegas Edy.Edy berharap, masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan fasilitas kesehatan jika ada indikasi anak yang bergejala gagal ginjal akut. Di kesempatan itu, Edy juga memastikan tidak ada satupun pasien dengan penyakit tersebut.Soal fasilitas kesehatan, Edy menyatakan Pemkab Jepara sudah menyiapkan. Bila ada anak yang mengalami gagal ginjal akut, akan ditangani di RSUD RA Kartini Jepara.Namun, lanjutnya, jika masih tak bisa ditangani, akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar dan lengkap fasilitasnya, seperti RSUP Kariadi Semarang.”Harapannya Jepara tidak anak yang menderita gagal ginjal akut. Saya cek di rumah sakit, Jepara zero dari kasus itu,” pungkas Edy.https://youtu.be/lzRq3Yz5pGsReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler