Pembunuhan di Nalumsari Jepara Direkonstruksi, Sebelas Adegan Diperagakan
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 26 Oktober 2022 17:39:37
MURIANEWS, Jepara – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan MS pada pamannya sendiri, Bordi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara digelar Polres Jepara, Rabu (26/7/2022).
Sebelas adegan diperagakan dalam rekontruksi peristiwa yang terjadi 7 Oktober 2022 lalu. Rekonstruksi digelar di Aula Polres Jepara dengan penjagaan ketat oleh polisi.
Tersangka, sejumlah saksi, dan pihak keluarga dihadirkan di sana. Selain itu, jaksa, pengacara tersangka, dan penyidik juga hadir. Rekonstruksi digelar untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa.
’’Ada sebelas aadegan yang direka ulang. Oleh tersangka, saksi, dan korban yang diganti pemeran pengganti,’’ kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrurrozi.
Baca: Lansia di Jepara Dianiaya Hingga Tewas saat SalatSebelas adegan itu menggambarkan tersangka dan korban saat berada di lokasi kejadian. Kemudian adegan tersangka saat memukuli korban.
Sebanyak sepuluh pukulan dilayangkan tersangka ke kepala korban. Pukulan itu mengarah ke pipi kanan dan kiri korban.
Sebanyak sepuluh pukulan dilayangkan tersangka ke kepala korban. Pukulan itu mengarah ke pipi kanan dan kiri korban.Menurut keterangan saksi saat rekontruksi, korban tersungkur dengan kondisi mulut keluar darah. Kemudian saksi meminta pertolongan keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh saksi-saksi.Adegan reka ulang ini diakhiri saat saksi-saksi membawa korban memasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit.Atas kasus pidana ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.Diberitakan sebelumnya, tersangka MS menganiaya Bordi, pamannya sendiri. Tersangka emosi lantaran menduga korban telah mematikan microfon saat tersangka adzan subuh di Musala At Taqwa. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_327829" align="alignleft" width="1280"]

Rekonstruksi pembunuhan di Nalumsari Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan MS pada pamannya sendiri, Bordi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara digelar Polres Jepara, Rabu (26/7/2022).
Sebelas adegan diperagakan dalam rekontruksi peristiwa yang terjadi 7 Oktober 2022 lalu. Rekonstruksi digelar di Aula Polres Jepara dengan penjagaan ketat oleh polisi.
Tersangka, sejumlah saksi, dan pihak keluarga dihadirkan di sana. Selain itu, jaksa, pengacara tersangka, dan penyidik juga hadir. Rekonstruksi digelar untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa.
’’Ada sebelas aadegan yang direka ulang. Oleh tersangka, saksi, dan korban yang diganti pemeran pengganti,’’ kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrurrozi.
Baca: Lansia di Jepara Dianiaya Hingga Tewas saat Salat
Sebelas adegan itu menggambarkan tersangka dan korban saat berada di lokasi kejadian. Kemudian adegan tersangka saat memukuli korban.
Sebanyak sepuluh pukulan dilayangkan tersangka ke kepala korban. Pukulan itu mengarah ke pipi kanan dan kiri korban.
Menurut keterangan saksi saat rekontruksi, korban tersungkur dengan kondisi mulut keluar darah. Kemudian saksi meminta pertolongan keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh saksi-saksi.
Adegan reka ulang ini diakhiri saat saksi-saksi membawa korban memasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
Atas kasus pidana ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tersangka MS menganiaya Bordi, pamannya sendiri. Tersangka emosi lantaran menduga korban telah mematikan microfon saat tersangka adzan subuh di Musala At Taqwa.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi