Rabu, 19 November 2025


Menurutnya, desakan terkait penyakit masyarakat, karaoke ilegal, dan peredaran minuman keras untuk segera ditindak telah sampai padanya. Beberapa bahkan meminta karaoke ilegal secara ditutup.

Pihaknya pun mengatakan keberadaan karaoke ilegal, seperti di Pungkruk telah meresahkan. Tindakan penertiban pun perlu dilakukan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Edy menegaskan, penindakan secara masif segera dilakukan operasi bersama ormas. Selain itu, lakukan pendekatan secara humanis. Adanya edukasi di lingkungan dengan adanya kegiatan yang positif di lokasi tersebut.

’’Kami semua sepakat untuk tetap menindak tegas penyakit masyarakat. Tentu, kami bersama Forkopimda terus bersinergi untuk menciptakan kondusifitas daerah,’’ tegas dia, Kamis (27/10/2022).

Baca: Tambak Udang di Karimunjawa Jepara Dikeluhkan, Ini Tanggapan Pemkab

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Ahmad Junaidi menyampaikan, pihaknya dan aparat gabungan sering melakukan operasi ke beberapa tempat hiburan malam maupun penjual miras.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Ahmad Junaidi menyampaikan, pihaknya dan aparat gabungan sering melakukan operasi ke beberapa tempat hiburan malam maupun penjual miras.Untuk penjual miras yang terjaring razia dikenakan tindak pidana miring (tipiring) dengan denda Rp 5 juta rupiah dan paling tinggi Rp 50 juta sesuai Perda.Di sisi lain, Kapolres Jepara AKBP Warsono sangat mendukung langkah-langkah Pemkab dalam memerangi penyakit masyarakat. Pihaknya mengimbau aparat yang melakukan operasi dan patroli agar dengan cara pendekatan humanis.’’Kami akan menggunakan cara-cara yang humanis. Pendekatan yang lebih persuasif,’’ jelas Warsono. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler