Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Desa Kepuk Jepara Ditangkap!
Faqih Mansur Hidayat
Minggu, 30 Oktober 2022 18:09:12
MURIANEWS, Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tas laundry.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan,
tim Resmob Polres Jepara langsung mencari pelaku sesaat setelah mayat ditemukan, Jumat (28/10/2022) lalu.
”Alhamdulillah kurang dari 1 X 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Rozi, Minggu (30/10/2022) sore.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mayat dalam Tas Ditemukan di Kebun Kepuk JeparaPelaku ditangkap aparat mengenakan celana jeans pendek, kaos hitam, memakai helm hitam kecokelatan dan membawa ponsel genggam.
Saat ini, lanjut Rozi, pihaknya masih melakukan pengembangan. Rozi masih belum membeberkan identitas pelaku pembunuhan tersebut.
”Selengkapnya besok kita akan rilis,” kata Rozi.
Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangasri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas. Mayat tersebut terbungkus dalam sebuah tas laundry berwarna pink.
Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangasri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas. Mayat tersebut terbungkus dalam sebuah tas laundry berwarna pink.Mayat tersebut kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk dilakukan autopsi. Hingga saat ini, Polisi masih belum mengungkap 100 persen identitas korban.”Kita tunggu hasil tes DNA korban dengan anak atau keluarganya,” jelas Rozi.Meskipun begitu, polisi sudah mengantongi identitas sekunder dari mayat itu. Identitas mayat perempuan tersebut mengerucut pada Krisnawati (38), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.Identitas sekunder itu didasarkan pengakuan suami dan keluarga yang mengenali sejumlah ciri-ciri tubuh korban. Antara lain, bekas luka pada bagian kepala, dua gigi palsu di bagian depan dan pakaian terakhir yang dikenakan korban saat terakhir kali meninggalkan rumah pada Minggu (23/10/2022). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Dani Agus
[caption id="attachment_328859" align="alignleft" width="1920"]

Foto: Mayat perempuan yang ditemukan dalam tas laundry di Jepara saat tiba di RSUD Kartini Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tas laundry.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan,
tim Resmob Polres Jepara langsung mencari pelaku sesaat setelah mayat ditemukan, Jumat (28/10/2022) lalu.
”Alhamdulillah kurang dari 1 X 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Rozi, Minggu (30/10/2022) sore.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mayat dalam Tas Ditemukan di Kebun Kepuk Jepara
Pelaku ditangkap aparat mengenakan celana jeans pendek, kaos hitam, memakai helm hitam kecokelatan dan membawa ponsel genggam.
Saat ini, lanjut Rozi, pihaknya masih melakukan pengembangan. Rozi masih belum membeberkan identitas pelaku pembunuhan tersebut.
”Selengkapnya besok kita akan rilis,” kata Rozi.
Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangasri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas. Mayat tersebut terbungkus dalam sebuah tas laundry berwarna pink.
Mayat tersebut kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk dilakukan autopsi. Hingga saat ini, Polisi masih belum mengungkap 100 persen identitas korban.
”Kita tunggu hasil tes DNA korban dengan anak atau keluarganya,” jelas Rozi.
Meskipun begitu, polisi sudah mengantongi identitas sekunder dari mayat itu. Identitas mayat perempuan tersebut mengerucut pada Krisnawati (38), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Identitas sekunder itu didasarkan pengakuan suami dan keluarga yang mengenali sejumlah ciri-ciri tubuh korban. Antara lain, bekas luka pada bagian kepala, dua gigi palsu di bagian depan dan pakaian terakhir yang dikenakan korban saat terakhir kali meninggalkan rumah pada Minggu (23/10/2022).
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Dani Agus