Kamis, 20 November 2025


Warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan itu menjual dua barang berharga korban, yakni handphone dan motor Honda Vario. Aksi itu dilakukan usai tersangka membuang jasad korban.

Dua barang itu dibeli oleh dua orang yang berbeda, yakni LS (22) warga Kecamatan Tahunan, Jepara membeli handphone korban dan SG (35), warga Kecamatan Kelinyamatan, Jepara membeli motor korban.

Kedua orang tersebut pun turut diringkus dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. ’’Uang itu (hasil jual barang korban, red) saya pakai kebutuhan sehari-hari,’’ ungkap tersangka, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Baca: Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan dalam Tas di Jepara Gegara Utang

Sebelumnya, tersangka mengaku panik dan bingung untuk menyembunyikan jasad korban. Ia pun sempat berputar-putas di Desa Kepuk dan Desa Tanjung (Kecamatan Bangsri) menggunakan motor korban.

’’Akhirnya saya temukan lokasi (kebun warga, red) itu. Lalu saya buang di sana,’’ kata tersangka.

Jasad korban dibuang, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu kondisi sekitar lokasi sepi.

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, tersanga mengaku tak ada hubungan special dengan korban. Tersangka mengaku tahu, korban yang jadi TKW di Singapura akan pulang dan menagih utang pada dirinya.

Tersangka yang merupakan pengangguran itu tak bisa membayar utangnya saat korban mendatangi rumahnya, Minggu (23/10/2022) sore. Dia berjanji membayarnya di lain waktu.
Tersangka yang merupakan pengangguran itu tak bisa membayar utangnya saat korban mendatangi rumahnya, Minggu (23/10/2022) sore. Dia berjanji membayarnya di lain waktu.Namun, korban tak terima dengan jawaban tersangka. Korban kemudian marah-marah dan mengancam akan memberitahukan kepada istri tersangka.Bersamaan dengan itu, keduanya cekcok dan tersangka langsung mencekik serta membekap korban. Tindakan itu justru malah membuat nyawa korban melayang.Tersangka yang panik kemudian menyembunyikan korban di balik pintu kamarnya. Supaya tak diketahui orang lain, tersangka kemudian menyimpan korban di gudang rumahnya.Keesokan harinya, tersanga membawa jasad korban keluar dari rumah. Dia membungkusnya dengan beberapa karung lalu memasukkannya ke dalam tas laundry.Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah jasad korban ditemukan. Dia diringkus saat beristirahat di dekat Polsek Jepara kota.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.https://youtu.be/iZiMJjTeC_oReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler