Keluarga Korban Pembunuhan di Jepara Minta Tersangka Dihukum Berat
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 31 Oktober 2022 14:28:44
Kakak kanding korban, Kristiono mengaku lega tersangka pembunuhan terhadap adiknya itu berhasil ditangkap. Pihak keluarga sangat berterima kasih pada Satreskrim Polres Jepara.
’’Alhamdulillah ketangkap. Bisa diusut. Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Jepara,’’ kata Kristiono, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan itu, Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, korban dibunuh oleh Muhammad Noval Andika (29), warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. Adik Kristiono dibunuh karena menagih utang kepada tersangka, Minggu (23/10/2022).
Baca: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jepara Juga Jual Barang KorbanKristiono mengaku dirinya dan keluarga sama sekali tak kenal dengan pelaku. Hanya saja, pada Minggu pagi itu, korban sempat berpamitan kepada istri Kristiono akan menagih utang ke Desa Petekeyan. Namun korban tak memberi tahu kepada siapa ia akan menagih utang itu.
Tetapi, kata Kristiono, korban gagal bertemu tersangka. Lalu bicara kepada istri Kristiono kalau akan menagih kembali utang Rp 3 juta itu pada sore harinya.
Komunikasi terakhir dengan istri Kristiono itulah yang menjadi petunjuk utama Satreskrim Polres Jepara untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.Atas pembunuhan itu, Kristiono dan keluarga meminta tersangka diberi hukuman yang setimpal.’’Kami minta tersangka dihukum mati,’’ tegas Kristiono.Diketahui, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Keluarga Krisnawati, perempuan korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara meminta penegak hukum memberi hukuman yang berat pada tersangka.
Kakak kanding korban, Kristiono mengaku lega tersangka pembunuhan terhadap adiknya itu berhasil ditangkap. Pihak keluarga sangat berterima kasih pada Satreskrim Polres Jepara.
’’Alhamdulillah ketangkap. Bisa diusut. Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Jepara,’’ kata Kristiono, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan itu, Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, korban dibunuh oleh Muhammad Noval Andika (29), warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. Adik Kristiono dibunuh karena menagih utang kepada tersangka, Minggu (23/10/2022).
Baca: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jepara Juga Jual Barang Korban
Kristiono mengaku dirinya dan keluarga sama sekali tak kenal dengan pelaku. Hanya saja, pada Minggu pagi itu, korban sempat berpamitan kepada istri Kristiono akan menagih utang ke Desa Petekeyan. Namun korban tak memberi tahu kepada siapa ia akan menagih utang itu.
Tetapi, kata Kristiono, korban gagal bertemu tersangka. Lalu bicara kepada istri Kristiono kalau akan menagih kembali utang Rp 3 juta itu pada sore harinya.
Komunikasi terakhir dengan istri Kristiono itulah yang menjadi petunjuk utama Satreskrim Polres Jepara untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Atas pembunuhan itu, Kristiono dan keluarga meminta tersangka diberi hukuman yang setimpal.
’’Kami minta tersangka dihukum mati,’’ tegas Kristiono.
Diketahui, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi