Rabu, 19 November 2025


Lima belas tersangka itu adalah ADJ (360, RJ (37), ADH (28), AS (46), AK (39), AR (39), MK (31), ASR (33), AN (45), KU (27), WK (27), BZ (32), JU (38), dan AV (22).

’’Selama bulan Agustus sampai Oktober 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka,’’ jelas Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).

Dari pengungkapan itu, lanjut Warsono, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,02 gram. Serta obat-obatan terlarang sebanyak 40.015 butir.

Baca: Cegah Peredaran Narkoba di Rutan, Kamar Napi Jepara Digeledah

Dari 15 tersangka, Warsono menyebut ada dua tersangka yang merupakan residivis. Yaitu WK (38) dan AV (22).

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

AKBP Warsono mengungkapan, dalam penindakan kasus paling menonjol yakni seorang tersangka telah memiliki 38.400 butir obat terlarang. Tersangka itu adalah MK alias Ketek. Puluhan ribu butir obat terlarang itu dijual tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

’’Rata- rata pembeli kebanyakan masih usia remaja,’’ kata Warsono.Atas perbuatan MK dikenai pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.Warsono menegaskan pihaknya akan terus mencegah peredaran narkoba dan menindak tegas penjual dan pemakainnya.Satresnarkoba Polres Jepara, kata dia, akan dia akan bersinergi dengan instansi lain untuk memberikan edukasi dan imbauan ke sekolah dan masyarakat ihwal bahaya narkoba.Menurutnya, edukasi itu bentuk upaya nyata mencegah peredaran narkoba di lingkungan anak remaja atau sekolah dan masyarakat umum. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler