Rabu, 19 November 2025


Ia diberhentikan secara tiba-tiba oleh pengurus Yayasan RSI Sultan Hadlirin yang baru. Pemberhentian itu sontak mengagetkan gunawan dan seluruh jajaran serta karyawan RSI.

’’Saya kaget. Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba diberhentikan,’’ kata Gunawan saat ditemui Murianews, di ruangannya, Rabu (2/11/2022).

Gunawan lantas memberikan sejumlah dokumen penting terkait proses pemberhentian dirinya. Konflik bermula dari pergantian Pengurus Yayasan RSI Sultan Hadlirin Jepara, periode 2022-2027.

Sebelumnya, pada kepengurusan 2017-2022, Ketua Yayasan RSI Sultan Hadlirin dijabat Ahmad Marzuqi, sedangkan dua anggotanya yaitu Dian Kristiandi dan Mashudi.

Baca: Tak Bisa Ditemui Pas Verifikasi Faktual, KPU Jepara Lakukan Ini

Dalam aturannya, ketua yayasan memang selalu dijabat Bupati Jepara. Kepengurusan itu berakhir pada 6 Juni 2022 lalu.

Kemudian, untuk kepengurusan 2022-2027, Ketua Yayasan dijabat oleh Mashudi. Lalu dua anggotanya yaitu Dian Kristiandi dan Ahmad Marzuqi.

Dari informasi yang didapat Murianews, Marzuqi menolak bergabung dengan kepengurusan baru. Sementara untuk ketua pengurus yang biasanya dijabat oleh Sekda Jepara, kini dijabat oleh Nur Yahman.

Ia menggantikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Sebelumnya, Edy Sudjatmiko menjadi ketua pengurus menggantikan Sekda Jepara Sholih, yang kala itu pensiun.

Pergantian itu tertuang dalam kepengurusan tanggal 5 Agustus 2019. Sedangkan, dalam kepengurus baru ini ketua I dijabat Noor Cholish dan ketua II dipercayakan kepada Sholih.

Sedangkan, posisi ketua pengawas yaitu Khaeron Syariefudin. Serta dua anggotanya yaitu Farisal Adib dan Dewi Fatimah.

Pergantian kepengurusan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Nomor 001/YAYASANRSI/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022.Mereka dilantik Ketua Dewan Pembina Mashudi, Jumat (23/9-2022) pagi di Pasebahan Masjid Mantingan Jepara. Namun dua anggota pembina tidak hadir yaitu Dian Kristiandi dan Ahmad Marzuqi.’’Melalui kepengurusan yayasan baru itulah saya diberhentikan dari jabatan direktur,’’ jelas Gunawan.Gunawan diberhentikan dengan hormat melalui surat Keputusan Pengurus Yayasan RSI Sultan Hadlirin Jepara Nomor 001/KEP/Pengurus/IX/2022 tentang Pemberhentian Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara.Surat tertanggal 30 September itu ditandatangani oleh Ketua Pembina Pengurus Yayasan Mashudi dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Nur Yahman.’’Surat saya terima lewat kiriman Kantor POS,’’ ungkap Gunawan.Kemudian, pada 7 Oktober 2022, muncul surat Nomor 13/YRSI.SK/X/2022 dari pengurus yayasan baru. Isinya, mengangkat Rina Turisnani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara.Tak terima dengan keputusan yang dinilai sepihak tersebut, Gunawan kemudian melayangkan surat penolakan pemberhentian atas dirinya dari jabatan direktur. Pasalnya, dia tak merasa punya masalah apapun.’’Saya tidak merasa punya salah apapun. Ini aneh. Ini kami sedang proses mengajukan gugatan di pengadilan,’’ tandas Gunawan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler