Rabu, 19 November 2025


Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopy Priam Budi, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah (4/11/2022). Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, buruh selalu demonstrasi di kantor bupati terlebih dulu sebelum ke Gubernuran.

“Kalau kita mengajukan angka (kenaikan UMK, red) kepada bupati, rasa-rasanya percuma,” kata Yopy, Kamis (3/11/2022).

Yopy beralasan, dari pengalaman yang sudah-sudah, bupati tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait kenaikan UMK. Melainkan harus lewat tahapan-tahan di tangan gubernur.

Selain itu, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar. Di dalamnya memuat formulasi penghitungan khusus, menggunakan struktur pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

BACA JUGA: Buruh di Jepara Minta UMK 2023 Rp2,5 juta

Sehingga, jika pun bupati menyetujui tuntutan buruh soal angka kenaikan upah, hampir bisa dipastikan angka yang menjadi rekomendasi itu akan berubah jika sudah masuk ke tangan gubernur.
Sehingga, jika pun bupati menyetujui tuntutan buruh soal angka kenaikan upah, hampir bisa dipastikan angka yang menjadi rekomendasi itu akan berubah jika sudah masuk ke tangan gubernur.“Rekomendasi itu pasti akan dipangkas sebesar-besarnya, yang masing-masing kepala daerah harus mengikuti formulasi yang sudah ditentukan pemerintah,” jelas Yopy.Yopy menegaskan bahwa pihaknya lebih dulu ingin bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kemudian, jika memang diperlukan, buruh baru akan menemui Bupati Jepara.Seperti diketahui, FSPMI Jepara Raya menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen dari angka tahun ini. Bila tahun ini UMK Jepara sebesar Rp2.108.000, maka kenaikan di tahun 2023 dituntut menjadi sekitar Rp2.500.000. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler