Kepala DLH Jepara, Elida Farikha, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan semua petambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu. Mereka dimintai komitmen untuk menyetop pengembangan tambak yang dinilai menimbulkan banyak masalah itu.
Berdasarkan data yang dihimpun Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, hingga kini sudah ada sekitar 35 hektare tambak udang di kepulauan Karimunjawa. Ada sekitar 32 tambak udang di kepulauan tersebut.
“Ada pembatasan, pemberhentian, stop sampai di situ luasan yang ada. Jangan ada penambahan lagi. Mereka setuju semua,” kata Elida, Kamis (3/11/2022).
Elida menegaskan bahwa pihak Pemkab Jepara, Satpol PP, Forkopimcam Karimunjawa dan pihak-pihak lain akan mengawasi kesepakatan tersebut.
“Nanti semua bergerak. Kalau ada yang mau nambah satu petak pun harus stop,” tegas Elida.
Pihaknya menyampaikan, saat ini ada beberapa orang yang baru proses pembuatan tambak. Mereka tidak boleh melanjutkan untuk membangun tambak berdasarkan rencana mereka. Artinya, mereka hanya bisa mengoperasikan tambaknya sesuai dengan apa yang sudah ada saat ini.Soal isu pencemaran lingkungan akibat limbah tambak, Elida mengajak berbagai pihak untuk menyelesaikannya bersama. Para petambak udang diwajibkan membuat IPAL berdasarkan standar regulasi yang berlaku.Elida memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk membuat IPAL tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak dibuat IPAL, tambak udang akan ditutup.“Kalau dalam waktu tiga bulan mereka tidak sanggup, mereka sepakat sendiri akan menutup tambak,” jelas Elida. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Tambak udang di Karimunjawa tak boleh diperluas. Dinas Lingkungan Hidupn (DLH) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan ketegasan kepada pemilik tambak udang di Karimunjawa.
Kepala DLH Jepara, Elida Farikha, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan semua petambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu. Mereka dimintai komitmen untuk menyetop pengembangan tambak yang dinilai menimbulkan banyak masalah itu.
Berdasarkan data yang dihimpun Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, hingga kini sudah ada sekitar 35 hektare tambak udang di kepulauan Karimunjawa. Ada sekitar 32 tambak udang di kepulauan tersebut.
“Ada pembatasan, pemberhentian, stop sampai di situ luasan yang ada. Jangan ada penambahan lagi. Mereka setuju semua,” kata Elida, Kamis (3/11/2022).
Elida menegaskan bahwa pihak Pemkab Jepara, Satpol PP, Forkopimcam Karimunjawa dan pihak-pihak lain akan mengawasi kesepakatan tersebut.
BACA JUGA: Tambak Udang di Karimunjawa Jepara Dikeluhkan, Ini Tanggapan Pemkab
“Nanti semua bergerak. Kalau ada yang mau nambah satu petak pun harus stop,” tegas Elida.
Pihaknya menyampaikan, saat ini ada beberapa orang yang baru proses pembuatan tambak. Mereka tidak boleh melanjutkan untuk membangun tambak berdasarkan rencana mereka. Artinya, mereka hanya bisa mengoperasikan tambaknya sesuai dengan apa yang sudah ada saat ini.
Soal isu pencemaran lingkungan akibat limbah tambak, Elida mengajak berbagai pihak untuk menyelesaikannya bersama. Para petambak udang diwajibkan membuat IPAL berdasarkan standar regulasi yang berlaku.
Elida memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk membuat IPAL tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak dibuat IPAL, tambak udang akan ditutup.
“Kalau dalam waktu tiga bulan mereka tidak sanggup, mereka sepakat sendiri akan menutup tambak,” jelas Elida.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Budi Santoso