Selain Upah, Buruh di Jepara Juga Minta Tunjangan Transportasi
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 8 November 2022 15:17:26
Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Buruh Jepara dalam rapat Tripartit, Selasa (8/11/2022). Rapat di ruang command centre itu dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Dalam rapat tersebut hadir para pengusaha, perwakilan Aliansi Buruh Jepara dan sejumlah pihak terkait.
Pembina Aliansi Buruh Jepara, Murdiyanto mengatakan, tunjangan transportasi itu memang sangat mendesak bagi para buruh.
Baca: Pj Bupati Jepara Rekomendasikan Kenaikan UMK 13 PersenPada akhir 2021 lalu, saat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2022, juga sudah ada kesepakatan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk direalisasikan tunjangan transportasi.
Namun, kata Murdiyanto, kesepakatan itu hanya terealisasi untuk beberapa level pekerja saja. Para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka mendapat tambahan Rp 50 ribu per bulan.
’’Tapi, kami minta tahun 2023 nanti, semua level pekerja mendapatkan tunjangan transportasi,’’ kata Murdiyanto kepada
Murianews.
Soal nominal, Murdiyanto mengatakan angkanya didasarkan pada persentase kenaikan UMK tahun 2023. Untuk UMK 2023 sendiri, para buruh meminta ada kenaikan sebesar 13 persen dari tahun ini.
Permintaan para buruh itu disepakati oleh peserta rapat Tripartit. Kesepakatan itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani para peserta rapat.
Permintaan para buruh itu disepakati oleh peserta rapat Tripartit. Kesepakatan itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani para peserta rapat.
Baca: Pj Bupati Jepara Tanggung Biaya Perawatan Bocah Dianiaya AyahnyaDalam berita acara itu, dituangkan keputusan untuk mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan transportasi.Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji menyatakan, soal nominal diserahkan kepada masing-masing perusahaan.Ia menjelaskan, masing-masing perusahaan diberi waktu untuk berunding dengan karyawannya selama tujuh hari kerja sejak hari ini. Perundingan itu dimaksudkan untuk memutuskan nominal tunjangan transportasi.Dalam kurun waktu tujuh hari itu pula, para perusahaan wajib melaporkan hasil perundingan mereka dengan buruh masing-masing.’’Nanti akan kami pantau dan evaluasi. Kalau tidak menjalankan keputusan itu, akan berikan teguran,’’ tegas Samiadji. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dirasakan sangat berat bagi buruh di Jepara, Jawa Tengah. Untuk itu, para buruh meminta agar mereka diberi tunjangan transportasi.
Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Buruh Jepara dalam rapat Tripartit, Selasa (8/11/2022). Rapat di ruang command centre itu dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Dalam rapat tersebut hadir para pengusaha, perwakilan Aliansi Buruh Jepara dan sejumlah pihak terkait.
Pembina Aliansi Buruh Jepara, Murdiyanto mengatakan, tunjangan transportasi itu memang sangat mendesak bagi para buruh.
Baca: Pj Bupati Jepara Rekomendasikan Kenaikan UMK 13 Persen
Pada akhir 2021 lalu, saat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2022, juga sudah ada kesepakatan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk direalisasikan tunjangan transportasi.
Namun, kata Murdiyanto, kesepakatan itu hanya terealisasi untuk beberapa level pekerja saja. Para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka mendapat tambahan Rp 50 ribu per bulan.
’’Tapi, kami minta tahun 2023 nanti, semua level pekerja mendapatkan tunjangan transportasi,’’ kata Murdiyanto kepada
Murianews.
Soal nominal, Murdiyanto mengatakan angkanya didasarkan pada persentase kenaikan UMK tahun 2023. Untuk UMK 2023 sendiri, para buruh meminta ada kenaikan sebesar 13 persen dari tahun ini.
Permintaan para buruh itu disepakati oleh peserta rapat Tripartit. Kesepakatan itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani para peserta rapat.
Baca: Pj Bupati Jepara Tanggung Biaya Perawatan Bocah Dianiaya Ayahnya
Dalam berita acara itu, dituangkan keputusan untuk mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan transportasi.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji menyatakan, soal nominal diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Ia menjelaskan, masing-masing perusahaan diberi waktu untuk berunding dengan karyawannya selama tujuh hari kerja sejak hari ini. Perundingan itu dimaksudkan untuk memutuskan nominal tunjangan transportasi.
Dalam kurun waktu tujuh hari itu pula, para perusahaan wajib melaporkan hasil perundingan mereka dengan buruh masing-masing.
’’Nanti akan kami pantau dan evaluasi. Kalau tidak menjalankan keputusan itu, akan berikan teguran,’’ tegas Samiadji.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi