Rabu, 19 November 2025


Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara Khoirun Ni’am mengatakan, Raperda-raperda itu sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

’’Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara bersama eksekutif bakal melakukan pembahasan 16 propemperda tahun 2023 meliputi empat luncuran propemperda tahun 2022 dan 12 usulan baru,’’ kata Niam, Jumat (11/11/2022).

Baca: Entaskan Anak Tak Sekolah, Pemkab Jepara Siapkan Ini

Pihaknya menyampaikan, raperda tentang RTRW Kabupaten Jepara tahun 2022-2042, kembali dimasukkan Propemperda. Kesepakatan itu sudah ditandatangani antara legislatif dan eksekutif pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Ni’am menjelaskan, Raperda RTRW merupakan 1 dari 4 rancangan regulasi daerah yang harus dimasukkan ulang ke propemperda. Karena, belum bisa ditetapkan sesuai target propemperda tahun 2022.

Selain RTRW, tiga raperda lain yang merupakan luncuran propemperda tahun 2022 adalah Raperda tentang Pesantren, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan. Sedangkan 12 raperda lain merupakan usulan baru.

Baca: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda Pesantren
Baca: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda PesantrenSementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menjelaskan propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.’’Berdasarkan Keputusan Pimpinan Nomor 15 tahun 2022, maka hari ini kita selenggarakan rapat paripurna pengambilan keputusan Propemperda tahun 2023,’’ ujarnya.Dengan telah ditetepkannya Propemperda Kabupaten Jepara tahun 2023, dia berharap akan menambah kelancaran dan terarahnya penyusunan perda.Selanjutnya, produk hukum tersebut bakal menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler