Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di Jepara Segera Dibuka
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 17 November 2022 17:18:27
Dalam rekrutmen itu, KPU Jepara membutuhkan banyak tenaga untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun menyebutkan, kebutuhan PPK di masing-masing kecamatan yaitu lima orang. Namun, untuk pendaftar, pihaknya membutuhkan dua kali lipat dari jumlah itu.
’’Jadwal pastinya memang belum ada. Tapi pembukaan pendaftarannya di hari-hari terdekat ini,’’ jelas Muhammadun, Kamis (17/11/2022).
Baca: Inovasi Baru Ini Bikin Calon Pengantin di Jepara Enggak Repot Urus Adminduk di DisdukcapilMuhammadun menjelaskan, calon PPK nantinya bisa mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Terkait dengan persyaratan, Muhammadun memaparkan pendaftar calon PPK minimal berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki pribadi yang kuat fisik dan mental, jujur dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.’’Calon pendaftar berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,’’ jelas Muhammadun.Selain itu, lanjut dia, calon pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara, bebas narkotika, juga berpendidikan paling rendah SMA sederajat.’’Kami berharap banyak pihak dari masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Dalam hal ini menjadi PPK,’’ kata dia. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam rekrutmen itu, KPU Jepara membutuhkan banyak tenaga untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun menyebutkan, kebutuhan PPK di masing-masing kecamatan yaitu lima orang. Namun, untuk pendaftar, pihaknya membutuhkan dua kali lipat dari jumlah itu.
’’Jadwal pastinya memang belum ada. Tapi pembukaan pendaftarannya di hari-hari terdekat ini,’’ jelas Muhammadun, Kamis (17/11/2022).
Baca: Inovasi Baru Ini Bikin Calon Pengantin di Jepara Enggak Repot Urus Adminduk di Disdukcapil
Muhammadun menjelaskan, calon PPK nantinya bisa mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Terkait dengan persyaratan, Muhammadun memaparkan pendaftar calon PPK minimal berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki pribadi yang kuat fisik dan mental, jujur dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
’’Calon pendaftar berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,’’ jelas Muhammadun.
Selain itu, lanjut dia, calon pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara, bebas narkotika, juga berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
’’Kami berharap banyak pihak dari masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Dalam hal ini menjadi PPK,’’ kata dia.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi