Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Ditangkap
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 21 November 2022 09:41:43
Tiga orang tersebut ditangkap Polisi, Rabu (16/11/2022) petang. Malam harinya, mereka tiba di Polres Jepara untuk dimintai keterangan lalu ditahan.
Ketiganya adalah M dan ZA warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, serta W warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Jepara.
Baca: Aktivitas Khilafatul Muslimin Jepara Dihentikan, Penyelidikan Jalan TerusAmir Mahmud, Ketua RT di kediaman M, membenarkan penangkapan tersebut. Dia ikut hadir saat Polisi membawa mantan pemimpin atau Ummul Quro Khilafatul Muslimin Jepara itu.
Amir menceritakan, saat dibawa Polisi, M tidak melakukan perlawanan apapun. Dia ikut saja saat dibawa aparat.
’’Saat ditangkap tidak ada perlawanan,’’ kata Amir, saat dihubungi
Murianews, Senin (21/11/2022).
Baca: Khilafatul Muslimin Jepara Sepakat Hentikan AktivitasAmir tak tahu persis apa latar belakang penangkapan warganya itu. Namun, dia menduga itu tidak terlepas dari proses kasus Khilafatul Muslimin yang beberapa bulan lalu ditangani Polisi.
Informasi yang dihimpun
Murianews, Polisi masih memburu satu terduga tersangka. Polisi menangkap mereka dengan dugaan masih aktif menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin.Mereka diduga masih kerap mengikuti kegiatan keorganisasian di Solo dan masih sering kumpul-kumpul sesama anggota di Jepara.
Murianews sudah mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi. Namun belum ada tanggapan.Diketahui, Khilafatul Muslimin sempat ramai di Jepara pada Juni 2022 lalu. Organisasi itu dianggap berseberangan dengan negara.M, yang merupakan pentolan Khilafatul Muslimin Jepara waktu itu sempat diperiksa Polisi. Namun, di tengah-tengah ramainya kasus itu, Khilafatul Muslimin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama di Jepara bersepakat untuk membubarkan organisasi itu.Melalui surat kesepakatan itu, Khilafatul Muslimin dinyatakan bubar dan tidak boleh menjalankan aktivitas keorganisasiannya. Namun, waktu itu Polres Jepara masih melanjutkan proses penyelidikan sampai sekarang. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Tiga dari empat anggota Khilafatul Muslimin di Jepara ditangkap Polisi. Mereka diduga masih aktif melakukan kegiatannya.
Tiga orang tersebut ditangkap Polisi, Rabu (16/11/2022) petang. Malam harinya, mereka tiba di Polres Jepara untuk dimintai keterangan lalu ditahan.
Ketiganya adalah M dan ZA warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, serta W warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Jepara.
Baca: Aktivitas Khilafatul Muslimin Jepara Dihentikan, Penyelidikan Jalan Terus
Amir Mahmud, Ketua RT di kediaman M, membenarkan penangkapan tersebut. Dia ikut hadir saat Polisi membawa mantan pemimpin atau Ummul Quro Khilafatul Muslimin Jepara itu.
Amir menceritakan, saat dibawa Polisi, M tidak melakukan perlawanan apapun. Dia ikut saja saat dibawa aparat.
’’Saat ditangkap tidak ada perlawanan,’’ kata Amir, saat dihubungi
Murianews, Senin (21/11/2022).
Baca: Khilafatul Muslimin Jepara Sepakat Hentikan Aktivitas
Amir tak tahu persis apa latar belakang penangkapan warganya itu. Namun, dia menduga itu tidak terlepas dari proses kasus Khilafatul Muslimin yang beberapa bulan lalu ditangani Polisi.
Informasi yang dihimpun
Murianews, Polisi masih memburu satu terduga tersangka. Polisi menangkap mereka dengan dugaan masih aktif menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin.
Mereka diduga masih kerap mengikuti kegiatan keorganisasian di Solo dan masih sering kumpul-kumpul sesama anggota di Jepara.
Murianews sudah mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi. Namun belum ada tanggapan.
Diketahui, Khilafatul Muslimin sempat ramai di Jepara pada Juni 2022 lalu. Organisasi itu dianggap berseberangan dengan negara.
M, yang merupakan pentolan Khilafatul Muslimin Jepara waktu itu sempat diperiksa Polisi. Namun, di tengah-tengah ramainya kasus itu, Khilafatul Muslimin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama di Jepara bersepakat untuk membubarkan organisasi itu.
Melalui surat kesepakatan itu, Khilafatul Muslimin dinyatakan bubar dan tidak boleh menjalankan aktivitas keorganisasiannya. Namun, waktu itu Polres Jepara masih melanjutkan proses penyelidikan sampai sekarang.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi