Rabu, 19 November 2025


Hasyim menjelaskan, ketentuan itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pilgub, Pilbup/Pilwakot.

Hasyim menyampaikan, dalam Pasal 17 Ayat 4 huruf g nomor 8 berbunyi, lembaga survei wajib melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tinggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat.

Baca: Disetujui, APBD 2023 Jepara Capai Rp 2,5 Triliun

Tak hanya PKPU, Hasyim juga mengatakan ketentuan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

’’Rujukannya tetap Undang-undang. Yang mewajibkan memberitahukan sumber dana. Bukan KPU tapi undang-undang. Jadi kami tidak mengada-ngada,’’ tegas Hasyim saat berkunjung ke Kantor KPU Jepara, Jumat (25/11/2022).

Dia mengungkapkan aturan tersebut itu secara jelas sudah diatur dalam Pasal 449 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Pemkab Jepara Kirim Bantuan Logistik ke CianjurDalam pasal tersebut dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.Peneparan aturan ini, kata Hasyim Asyari, tidak berlaku pada Pemilu 2024 saja. Pada pemilu sebelumnya, aturan lembaga survei itu sudah diberlakukan.’’Memang undang-undangnya seperti itu,’’ tandasnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler