Jumat, 21 November 2025


’’Data (pendaftar, red) masih bersifat sangat dinamis,’’ kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Muhammadun, Senin (28/11/2022).

Dari 898 orang pendaftar, lanjut Muhammadun, yang sudah melengkapi berkas melalui Siakba sebanyak 284 orang. Sedangkan, yang sudah menyerahkan berkas hardcopy ke kantor KPU Jepara baru 134 orang.

Baca: KPU Jepara Sosialisasikan Alokasi Kursi dan Dapil ke Partai

Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara butuh lima orang untuk mengisi PPK di masing-masing kecamatan. Namun, jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan diharapkan dua kali lebih banyak dari jumlah kebutuhan.

Untuk menjadi anggota PPK syaratnya, yaitu minimal berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki pribadi yang kuat fisik dan mental, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.’’Calon pendaftar berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,’’ jelas Muhammadun.Selain itu, lanjut dia, calon pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara, bebas narkotika, juga berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler