Jumat, 21 November 2025


Pengawas Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menyebut, petugas menyita 980 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam operasi yang dilakukan, Kamis (24/11/2022).

’’Itu dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal,’’ kata Budi, Selasa (29/11/2022).

Baca: Rotasi Jabatan, Kasatreskrim Polres Jepara Diganti

Pihaknya mendapatkan empat slop roko bermerek GLS Sport dan Mierag Delima. Dua rokok itu tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, tim Bea Cukai Kudus mendapatkan 19 bungkus rokok SKM merek GJL. Perkiraan nilai barang itu sebesar 1.117.200 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 757.403.

’’Seluruh rokok ilegal itu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ jelas dia.

Setelah melakukan penindakan terhadap penjual, Budi Santoso mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara.
Setelah melakukan penindakan terhadap penjual, Budi Santoso mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara.Menurutnya, perbedaan rokok legal dan ilegal sangat mudah diketahui. Yakni diidentifikasi pita cukainya dan harga jualnya relatif murah.Baca: Harga Rokok Naik, Tingwe Jadi Alternatif Baru Perokok JeparaRokok yang dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas termasuk rokok ilegal. Karena tidak ada pita cukai, rokok ilegal ini dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga di pasaran.Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, pihaknya akan menindan produsen dan penjual. Dia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler