Itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko, Kamis (1/12/2022). Dalam rapat tersebut penentuan usulan UMK menggunakan rumus sesuai Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022.
’’Dari hasil perhitungan bersama, muncul angka kenaikan 7,8 persen atau Rp 164, 223.52,’’ jelas Edy.
Artinya, UMK Jepara 2022 sebesar Rp 2.108.401,11 diusulkan naik menjadi Rp 2.272.626,63 di tahun 2023 mendatang.
Usulan angka kenaikan tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya berharap, semua pihak bisa menerima apapun hasil dari rapat pleno tersebut. Baik pengusaha maupun buruh.’’Angka yang kita usulkan, tetap yang memutuskan Gubernur Jateng,’’ jelas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah menyelesaikan rapat pleno terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Hasilnya, angka kenaikannya sebesar Rp 164 ribu.
Itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko, Kamis (1/12/2022). Dalam rapat tersebut penentuan usulan UMK menggunakan rumus sesuai Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022.
’’Dari hasil perhitungan bersama, muncul angka kenaikan 7,8 persen atau Rp 164, 223.52,’’ jelas Edy.
Baca: Buruh di Jepara Geruduk Kantor Bupati
Artinya, UMK Jepara 2022 sebesar Rp 2.108.401,11 diusulkan naik menjadi Rp 2.272.626,63 di tahun 2023 mendatang.
Usulan angka kenaikan tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya berharap, semua pihak bisa menerima apapun hasil dari rapat pleno tersebut. Baik pengusaha maupun buruh.
’’Angka yang kita usulkan, tetap yang memutuskan Gubernur Jateng,’’ jelas Edy.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi