Rabu, 19 November 2025


Itu diungkapkan Rosyidi, Panitera Muda Pengadilan Pengadilan Agama (PA) Jepara, Selasa (6/12/2022). Disebutkannya, data tersebut merupakan kumulasi dari Januari 2022 hingga November 2022.

’’Memang angkanya tinggi. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya,’’ kata Rosyidi kepada Murianews.

Baca: 552 Calon PPK di Jepara Bakal Ikuti Tes CAT

Alasan pertama, jelas Rosyidi, mayoritas pemohon merupakan orang desa. Mereka masih memiliki pemikiran menikah cepat berarti lebih baik. Di sisi lain, pihak orang tua berprinsip bebas menikahkan anaknya.

Rosydi mengungkapkan, alasan kedua yaitu akibat pergaulan bebas. Pergaulan bebas itu tak sedikit mengakibatkan perempuan menjadi hamil di luar nikah.

’’Ini orang tua kan, khawatir. Kalau tidak dinikahkan, gimana tanggungjawabnya? Anak (sudah hamil, red) dianggap sudah ‘cacat’ nanti kalau tidak dinikahkan, orang lain tahu, tidak mau menikahinya,’’ ungkap Rosyidi.

Kemudian, lanjut Rosyidi, alasan ke tiga yaitu masalah ekonomi. Umumnya, jika ada perempuan yang hendak dipinang namun tidak mau menerima, pihak keluarga merasa merugi.
Kemudian, lanjut Rosyidi, alasan ke tiga yaitu masalah ekonomi. Umumnya, jika ada perempuan yang hendak dipinang namun tidak mau menerima, pihak keluarga merasa merugi.Rosyidi menyatakan, alasan-alasan itu paling banyak muncul ketika ada perempuan yang mengajukan dispensasi nikah. Sebenarnya, pada tahap awal ada masa konsultasi dengan pihak Pengadilan Agama.Baca: Jepara Urutan Pertama Leptospirosis di JatengPihaknya mengaku sangat berat hati bila pemohon dispensasi nikah sudah dalam keadaan hamil. Di sisi lain, pihak orang tua juga mengalami berbagai tekanan. Baik sosial maupun psikologis.’’Jika hamil, kalau tidak dibantu (diberi dispensasi nikah, red) menyelesaikannya kan, nanti kesusahan (dalam pencatatan negara, red). Mungkin merasa rendah akhirnya,’’ imbuh Rosyidi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler