520 Perempuan di Jepara Ajukan Nikah Dini, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 6 Desember 2022 13:02:22
Itu diungkapkan Rosyidi, Panitera Muda Pengadilan Pengadilan Agama (PA) Jepara, Selasa (6/12/2022). Disebutkannya, data tersebut merupakan kumulasi dari Januari 2022 hingga November 2022.
’’Memang angkanya tinggi. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya,’’ kata Rosyidi kepada
Murianews.
Baca: 552 Calon PPK di Jepara Bakal Ikuti Tes CATAlasan pertama, jelas Rosyidi, mayoritas pemohon merupakan orang desa. Mereka masih memiliki pemikiran menikah cepat berarti lebih baik. Di sisi lain, pihak orang tua berprinsip bebas menikahkan anaknya.
Rosydi mengungkapkan, alasan kedua yaitu akibat pergaulan bebas. Pergaulan bebas itu tak sedikit mengakibatkan perempuan menjadi hamil di luar nikah.
’’Ini orang tua kan, khawatir. Kalau tidak dinikahkan, gimana tanggungjawabnya? Anak (sudah hamil, red) dianggap sudah ‘cacat’ nanti kalau tidak dinikahkan, orang lain tahu, tidak mau menikahinya,’’ ungkap Rosyidi.
Kemudian, lanjut Rosyidi, alasan ke tiga yaitu masalah ekonomi. Umumnya, jika ada perempuan yang hendak dipinang namun tidak mau menerima, pihak keluarga merasa merugi.
Kemudian, lanjut Rosyidi, alasan ke tiga yaitu masalah ekonomi. Umumnya, jika ada perempuan yang hendak dipinang namun tidak mau menerima, pihak keluarga merasa merugi.Rosyidi menyatakan, alasan-alasan itu paling banyak muncul ketika ada perempuan yang mengajukan dispensasi nikah. Sebenarnya, pada tahap awal ada masa konsultasi dengan pihak Pengadilan Agama.
Baca: Jepara Urutan Pertama Leptospirosis di JatengPihaknya mengaku sangat berat hati bila pemohon dispensasi nikah sudah dalam keadaan hamil. Di sisi lain, pihak orang tua juga mengalami berbagai tekanan. Baik sosial maupun psikologis.’’Jika hamil, kalau tidak dibantu (diberi dispensasi nikah, red) menyelesaikannya
kan, nanti kesusahan (dalam pencatatan negara, red). Mungkin merasa rendah akhirnya,’’ imbuh Rosyidi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Sebanyak 520 perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan dispensasi nikah untuk menikah dini. Angka itu menunjukan pernikahan dini di Kota Ukir tergolong tinggi.
Itu diungkapkan Rosyidi, Panitera Muda Pengadilan Pengadilan Agama (PA) Jepara, Selasa (6/12/2022). Disebutkannya, data tersebut merupakan kumulasi dari Januari 2022 hingga November 2022.
’’Memang angkanya tinggi. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya,’’ kata Rosyidi kepada
Murianews.
Baca: 552 Calon PPK di Jepara Bakal Ikuti Tes CAT
Alasan pertama, jelas Rosyidi, mayoritas pemohon merupakan orang desa. Mereka masih memiliki pemikiran menikah cepat berarti lebih baik. Di sisi lain, pihak orang tua berprinsip bebas menikahkan anaknya.
Rosydi mengungkapkan, alasan kedua yaitu akibat pergaulan bebas. Pergaulan bebas itu tak sedikit mengakibatkan perempuan menjadi hamil di luar nikah.
’’Ini orang tua kan, khawatir. Kalau tidak dinikahkan, gimana tanggungjawabnya? Anak (sudah hamil, red) dianggap sudah ‘cacat’ nanti kalau tidak dinikahkan, orang lain tahu, tidak mau menikahinya,’’ ungkap Rosyidi.
Kemudian, lanjut Rosyidi, alasan ke tiga yaitu masalah ekonomi. Umumnya, jika ada perempuan yang hendak dipinang namun tidak mau menerima, pihak keluarga merasa merugi.
Rosyidi menyatakan, alasan-alasan itu paling banyak muncul ketika ada perempuan yang mengajukan dispensasi nikah. Sebenarnya, pada tahap awal ada masa konsultasi dengan pihak Pengadilan Agama.
Baca: Jepara Urutan Pertama Leptospirosis di Jateng
Pihaknya mengaku sangat berat hati bila pemohon dispensasi nikah sudah dalam keadaan hamil. Di sisi lain, pihak orang tua juga mengalami berbagai tekanan. Baik sosial maupun psikologis.
’’Jika hamil, kalau tidak dibantu (diberi dispensasi nikah, red) menyelesaikannya
kan, nanti kesusahan (dalam pencatatan negara, red). Mungkin merasa rendah akhirnya,’’ imbuh Rosyidi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi