Sadifa Jepara Sebut Belum Semua Hak Disabilitas Terpenuhi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 9 Desember 2022 15:51:01
Secara gambling, Adib menyebut masih banyak hal yang dilakukan pemerintah belum berpihak kepada rekan-rekannya sesama disabilitas.
’’Memang benar sudah ada perhatian dari pemerintah. Tapi realitanya masih banyak hal yang belum berpihak kepada kami,’’ kata Adib saat dihubungi
Murianews, Jumat (9/12/2022).
Baca: KPU Jepara Rapatkan Nasib Lima ParpolPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi paying hukum untuk memfasilitasi disabilitas. Yakni, Perda Nomor 7 tahun 2019.
Hanya saja, lanjut Adib, apa yang dicita-citakan dalam regulasi itu belum sepenuhnya tercapai. Ia pun menyebut, masih banyak teman disabilitas yang masih mengalami diskriminasi.
Adib mencontohkan penyediaan fasilitas umum yang dilakukan pemerintah. Di mana, masih sejumlah fasilitas yang belum ramah
disabilitas.
’’Misalnya toilet-toilet di kantor pemerintahan, bahkan di Pendapa Kabupaten Jepara saja tolietnya tidak representatif untuk kami. Soal stigma juga, di masyarakat masih melihat kami dengan sebelah mata,’’ ungkap Adib.
Baca: GBK Jepara Kembali Ditinjau Kementrian PUPRTak hanya itu. Di sektor pendidikan, Adib menilai banyak penyandang disabilitas belum bisa mengaksesnya dengan layak. Pasalnya, Jepara hanya memiliki satu Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sedangkan, lanjutnya, wilayah Jepara cukup luas. Satu-satunya SLB di area Jepara kota itu tak bisa mencakum penyandang disabilitas yang tinggal jauh dari perkotaan.
Para penyandang disabilitas di Jepara pun terpaksa tidak bisa menyenyam pendidikan. Jika dipaksakan belajar di sekolah umum, menurutnya penyandang disabilitas rawan jadi korban perundungan.’’Paling tidak harus ada empat SLB. Ditempatkan per wilayah. Karena
Jepara begitu luas,’’ harap Adib.Soal kesejahteraan sosial dan ekonomi, Adib juga menyebut banyak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mendapatkannya. Utamanya mereka yang tinggal di desa.Menurutnya, belum ada desa yang secara khusus menganggarkan dana untuk kepentingan penyandang disabilitas. Pemerintah desa pun selalu meminta penyandang disabilitas meminta bantuan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara.Adib mengatakan, pemerintah desa mestinya bisa mengaggarkannya lewat Anggaran Dana Desa (ADD). Anggaran itu bisa digunakan dalam bentuk program pendampingan atau bantuan sosial.’’Nyatanya, program-program seperti di PKK itu banyak. Masa iya untuk difabel tidak bisa,’’ kata Adib.Adib menilai, salah satu cara untuk merealisasikan hak-hak yang ada dalam Perda tersebut yaitu dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Jepara.’’Kami sudah minta berkali-kali agar ada Perbub tentang disabilitas. Tapi ternyata tidak ada juga sampai sekarang,’’ pungkas Adib. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Ketua Sahabat Difabel (Sadifa)
Jepara, Adib Budiono menyebut belum semua hak dan fasilitas untuk disabilitas belum dipenuhi pemerintah setempat.
Secara gambling, Adib menyebut masih banyak hal yang dilakukan pemerintah belum berpihak kepada rekan-rekannya sesama disabilitas.
’’Memang benar sudah ada perhatian dari pemerintah. Tapi realitanya masih banyak hal yang belum berpihak kepada kami,’’ kata Adib saat dihubungi
Murianews, Jumat (9/12/2022).
Baca: KPU Jepara Rapatkan Nasib Lima Parpol
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi paying hukum untuk memfasilitasi disabilitas. Yakni, Perda Nomor 7 tahun 2019.
Hanya saja, lanjut Adib, apa yang dicita-citakan dalam regulasi itu belum sepenuhnya tercapai. Ia pun menyebut, masih banyak teman disabilitas yang masih mengalami diskriminasi.
Adib mencontohkan penyediaan fasilitas umum yang dilakukan pemerintah. Di mana, masih sejumlah fasilitas yang belum ramah
disabilitas.
’’Misalnya toilet-toilet di kantor pemerintahan, bahkan di Pendapa Kabupaten Jepara saja tolietnya tidak representatif untuk kami. Soal stigma juga, di masyarakat masih melihat kami dengan sebelah mata,’’ ungkap Adib.
Baca: GBK Jepara Kembali Ditinjau Kementrian PUPR
Tak hanya itu. Di sektor pendidikan, Adib menilai banyak penyandang disabilitas belum bisa mengaksesnya dengan layak. Pasalnya, Jepara hanya memiliki satu Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sedangkan, lanjutnya, wilayah Jepara cukup luas. Satu-satunya SLB di area Jepara kota itu tak bisa mencakum penyandang disabilitas yang tinggal jauh dari perkotaan.
Para penyandang disabilitas di Jepara pun terpaksa tidak bisa menyenyam pendidikan. Jika dipaksakan belajar di sekolah umum, menurutnya penyandang disabilitas rawan jadi korban perundungan.
’’Paling tidak harus ada empat SLB. Ditempatkan per wilayah. Karena
Jepara begitu luas,’’ harap Adib.
Soal kesejahteraan sosial dan ekonomi, Adib juga menyebut banyak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mendapatkannya. Utamanya mereka yang tinggal di desa.
Menurutnya, belum ada desa yang secara khusus menganggarkan dana untuk kepentingan penyandang disabilitas. Pemerintah desa pun selalu meminta penyandang disabilitas meminta bantuan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara.
Adib mengatakan, pemerintah desa mestinya bisa mengaggarkannya lewat Anggaran Dana Desa (ADD). Anggaran itu bisa digunakan dalam bentuk program pendampingan atau bantuan sosial.
’’Nyatanya, program-program seperti di PKK itu banyak. Masa iya untuk difabel tidak bisa,’’ kata Adib.
Adib menilai, salah satu cara untuk merealisasikan hak-hak yang ada dalam Perda tersebut yaitu dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Jepara.
’’Kami sudah minta berkali-kali agar ada Perbub tentang disabilitas. Tapi ternyata tidak ada juga sampai sekarang,’’ pungkas Adib.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi