Rabu, 19 November 2025


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, ada tiga orang dalam komplotan itu yang berhasil ditangkap.

’’Tiga pelaku tersebut adalah KI (42) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, SW (47) warga Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, dan SL warga Kecamatan Brati Kabupaten Batang,’’ katanya, Jumat (9/12/2022).

Baca: Sadifa Jepara Sebut Belum Semua Hak Disabilitas Terpenuhi

Dijelaskannya, tersangka telah beraksi di 13 tempat berbeda. Enam di antaranya, dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara.

Mereka juga beraksi di Kudus, Grobogan, Pati, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Kediri. Dari hasil kejahatannya, mereka mendapat uang puluhan juta.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernopol G 8632 AP, tang pemotong gembok, kunci segitiga.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernopol G 8632 AP, tang pemotong gembok, kunci segitiga.Kemudian, tiga kunci L, dua buah obeng, dua buah linggis, dua karung putih, tiga topi, tiga jaket, dan masker. Kemudian, sebuah gunting, senter, dua pasang plat nomor palsu, dan satu buah besi lengkung.Tak hanya itu, polisi juga mendapati alat hisap sabu-sabu saat menangkap ketiga tersangka.’’Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diserahkan dan dibawa ke Polres Jepara guna pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ pungkas Tohari. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler