Rabu, 19 November 2025


Itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Jepara, AKP R. Ade Triken Deayomi, Kamis (15/12/2022). Triken mengatakan, masalah yang paling kerap muncul yaitu ketidaksinkronan antara pemilik asli sepeda motor dengan yang menerima surat tilang.

Triken menjelaskan, seringkali orang yang menerima surat tilang, lalu mendatangi Polres Jepara tidak merasa mengendarai kendaraan seperti yang ada di surat yang dia terima. Alhasil, mereka kebingungan dengan tilang yang mereka terima.

Baca: Partai Ummat Apresiasi Kinerja KPU Jepara

’’Biasanya, motor sudah dijual ke orang lain. Tapi yang punya baru belum melakukan balik nama,’’ terang Triken.

Selain itu, masalah lain yang kerap muncul yaitu penggandaan plat nomor. Kebanyakan, satu plat nomor digunakan untuk dua kendaraan.

’’Sudah ada 15 orang yang melaporkan penggandaan plat nomor,’’ ungkap Triken.

Triken juga mengungkapkan, kasus lain yang muncul yaitu banyak kendaraan tak memasang plat nomor. Tentunya, petugas kepolisian tidak bisa melakukan penilangan bila ada pelanggaran.

‘’Ada juga yang sudah menerima surat tilang, tapi tidak direspon," kata dia.Kendati begitu, lanjut dia, pemilik kendaraan yang terkena ETLE tetap mendapatkan sanksi. Sanksinya yaitu dia tidak bisa memperpanjang STNK sebelum membayar tilang lalu membuka blokir yang sudah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah.Saat ini, sudah ada 20 anggota Satlantas Polres Jepara yang diberi wewenang untuk melakukan ETLE. Mereka biasanya melakukan patroli sambil memotret kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lewat ponsel. Sementara itu, untuk ETLE yang menggunakan CCTV baru ada satu titik di Tugu Kartini Jepara.’’20 anggota itu patroli setiap pagi dan sore,’’ ujar dia.Triken menyebutkan, setiap bulan ada sekitar 4 ribu sampai 5 ribu surat tilang yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Jepara. Pihaknya menyimpulkan, ternyata sampai sekarang ketertiban masyarakat Jepara dalam berlalu lintas masih kurang. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler