Edarkan Narkoba, Pria 60 Tahun di Jepara Ditangkap
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 16 Desember 2022 16:49:29
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sabu-sabu dengan berat total 7,31 gram, sebuah ponsel, dan barang-barang lain yang ditemukan di rumah tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Luthfi Martadian mengungkapkan, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara itu ditangkap, Minggu (4/12/2022).
Baca: Entaskan ATS, Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 1 MiliarLuthfi menyampaikan, pelaku ditangkap di Pasar Baru, Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan Jepara.
’’Pelaku kami tangkap saat petang hari,’’ kata Luthfi, Jumat (16/12/2022).
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari warga terkait adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Jepara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi aktivitas pelaku sesuai ciri-ciri yang didapatkannya.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di dompet pelaku. Tak berhenti di sana, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di dompet pelaku. Tak berhenti di sana, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.Dari sana, polisi mendapatkan tujuh paket sabu-sabu, timbangan digital, isolasi warna merah, kuning dan putih, suri dan plastik klip warna transparan.Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial A. Saat ini, A masih dalam pengejaran.
Baca: Pengamanan Nataru di Jepara Mulai DisiapkanLima hari sebelumnya, pelaku menerima lima kantong berisi 25 gram sabu-sabu dari pelaku A. Kemudian, TS diperintahkan untuk memecah sabu-sabu tersebut. Lalu, TS juga diperintahkan untuk mengirim sesuai alamat yang diperintahkan.’’Setelah menanam (mengirim sesuai alamat, red) paket, TS mendapatkan uang Rp 50 ribu per titik dengan cara ditransfer,’’ kata Luthfi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Pria berusia 60 tahun di Kabupaten Jepara terpaksa diamankan petugas kepolisian. Sebab, pria berinisial TS itu menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sabu-sabu dengan berat total 7,31 gram, sebuah ponsel, dan barang-barang lain yang ditemukan di rumah tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Luthfi Martadian mengungkapkan, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara itu ditangkap, Minggu (4/12/2022).
Baca: Entaskan ATS, Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 1 Miliar
Luthfi menyampaikan, pelaku ditangkap di Pasar Baru, Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan Jepara.
’’Pelaku kami tangkap saat petang hari,’’ kata Luthfi, Jumat (16/12/2022).
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari warga terkait adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Jepara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi aktivitas pelaku sesuai ciri-ciri yang didapatkannya.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di dompet pelaku. Tak berhenti di sana, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.
Dari sana, polisi mendapatkan tujuh paket sabu-sabu, timbangan digital, isolasi warna merah, kuning dan putih, suri dan plastik klip warna transparan.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial A. Saat ini, A masih dalam pengejaran.
Baca: Pengamanan Nataru di Jepara Mulai Disiapkan
Lima hari sebelumnya, pelaku menerima lima kantong berisi 25 gram sabu-sabu dari pelaku A. Kemudian, TS diperintahkan untuk memecah sabu-sabu tersebut. Lalu, TS juga diperintahkan untuk mengirim sesuai alamat yang diperintahkan.
’’Setelah menanam (mengirim sesuai alamat, red) paket, TS mendapatkan uang Rp 50 ribu per titik dengan cara ditransfer,’’ kata Luthfi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi