Kamis, 20 November 2025


Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Luthfi Martadian mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AF (28). Dia merupakan warga Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Luthfi mengungkapkan, AF ditangkap pada Sabtu (10/12/2022). Polisi meringkusnya di Kecamatan Mlonggo Jepara, sekitar pukul 19.30 WIB.

Luthfi menjelaskan, sebelumnya didapat informasi di Wilayah Jambu Timur sering ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan titik terang.

Baca: Edarkan Narkoba, Pria 60 Tahun di Jepara Ditangkap

Saat itu, lanjut Luthfi, AF usai membeli sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 5,74 gram. Saat diinterogasi, AF mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K.

’’Tersangka K masih kami cari. Dia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red),’’ kata Luthfi.Dari tangan AF, petugas Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Yaitu dua paket sabu-sabu seberat 5,74 gram, sebuah ponsel, sebuah alat hisap, dua buah korek dan dua buah suru.’’AF dan barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Jawa Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,’’ pungkas Luthfi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler