Rabu, 19 November 2025


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, tersangka melakukan perbuatan jahanamnya itu sekitar April 2022.

Kala itu, tersangka masuk ke kamarnya. Di mana, di sana ada korban yang sedang tidur di samping ibunya.

’’Pemerkosaan dilakukan saat korban tidur di samping ibunya,’’ ungkap AKP Tohari, Sabtu (17/12/2022).

Baca: Warga Kancilan Jepara Diringkus saat Transaksi Sabu

Sehari-hari, kata Tohari, korban memang tidur sekamar dengan ibunya dan pelaku. Hanya saja, korban menempati kasur sendiri di samping kasur ibunya dan tersangka.

Kepada Polisi, tersangka mengaku tak kuasa menahan hasratnya untuk berhubungan badan. Sedangkan, istrinya saat itu sedang menstruasi.

’’Akhirnya tersangka memaksa korban berhubungan badan dengannya,’’ jelas dia.Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegas Tohari.Tohari menambahkan, saat ini penyidikan terhadap kasus itu belum selesai. Pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang terlibat. Sejauh ini, pihaknya sudah meminta keterangan kepada lima orang saksi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler