Kamis, 20 November 2025


Mereka yang menolak berprinsip tak mau ada masalah di kemudian hari akibat praktik pertambangan itu. Itu diungkapkan Nur Fandeli, warga setempat yang menolak keberadaan galian C.

Dikatakan, lokasi galian C itu di wilayah perbatasan RT 2 RW 6 dan RT 3 RW 6. Meski kegiatan pertambangan belum dimulai, namun sepekan terakhir ini pihak penambang telah menyiapkan aksesnya.

Akses itu pun melewati jalan permukiman warga dan sungai. Bahkan, beberapa truk sudah mengangkut batu dari lokasi tersebut.

Lokasi galian C itu merupakan sawah milik warga. Letaknya di bantaran sungai. Menurut Fandeli, sejauh ini sudah ada tiga pemilik sawah yang menjual lahannya pada penambang.

’’Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin pertambangannya,’’ kata Fandeli, Rabu (21/12/2022).

Baca: Polres Jepara Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri

Informasi yang terhimpun, penambang disebut berencana mengeruk sawah seluas setengah hektare dengan kedalaman sekitar 2 meter. Kabarnya aktivitasnya dimulai akhir Desember 2022 ini.

Fandeli menyatakan, beberapa pemilik sawah yang sempat dimintai persetujuan untuk disewa oleh penambang menyatakan penolakan.

Penolakan itu kemudian didukung warga lain dan sejumlah pihak. Seperti Syuriah Pengurus Ranting (PR) NU Desa Banjaran, PR GP Ansor Desa Banjaran, dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Tak hanya itu, penolakan juga muncul warga RW 5 yang wilayahnya hanya dipisahkan sungai tersebut. Seluruh penolakan itu dituangkan dalam surat dengan disertai tanda tangan di atas materai.

’’Sebagian besar warga, tidak hanya warga RW 6 saja, menolak keras galian C ilegal itu. Sikap kami tegas untuk hal ini,’’ tegas Fandeli.
’’Sebagian besar warga, tidak hanya warga RW 6 saja, menolak keras galian C ilegal itu. Sikap kami tegas untuk hal ini,’’ tegas Fandeli.Baca: Polres Jepara Buru Pelaku Pembelian Solar IlegalPenolakan tersebut bukan tanpa alasan. Fandeli menjelaskan, pihak-pihak yang menolak menilai aktivitas galian C itu akan merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Pasalnya, sungai tersebut selama ini mengaliri persawahan di separuh Desa Banjaran.Selain itu, penolak menganggap galian C akan merusak area sawah di sekitarnya. Kemudian, lalu lalang truk pengangkut hasil tambang dikhawatirkan membahayakan masyarakat dan merusak akses jalan.Untuk diketahui, lokasi itu berada tak jauh dari jalan utama Desa Banjaran-Papasan. Jalan tersebut berstatus jalan kabupaten. Kemudian, aktivitas tambang juga akan mengakibatkan polusi udara.’’Kalau tambang itu beraktivitas, tidak hanya RW 6 saja yang mengalami dampak buruknya. Tetapi wilayah lain yang dilintasi atau berdekatan langsung dengan tambang itu,’’ ujar dia.Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang menolak bersepakat meminta kepada Petinggi Desa Banjaran, kepala daerah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas galian C itu.Pasalnya, secara aturan adanya kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang tidak sesuai dengan UU MINERBA No 3 Tahun 2020.’’Tidak ada kompromi untuk galian C di wilayah kami. Kami menolak keras,’’ tandas Fandeli. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar