Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 di Jepara Sudah Dibuka, Ini Syarat-Syaratnya
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 21 Desember 2022 15:52:09
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan, pembentukan anggota PPS ini sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 lalu. Rencana ditutup pada 27 Desember 2022.
Subchan mengatakan, pendaftaran PPS dilakukan melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
’’Jadi pendaftar PPS harus punya akun dengan registrasi di siakba.kpu.go.id. Setelah punya akun, pendaftar bisa melengkapi dokumepn persyaratan dengan mengunggah file di akun SIAKBA,” jelas Subchan.
Baca: Nelayan Jepara Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembelian Solar Tak WajarAdapun syarat untuk menjadi anggota PPS yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
’’Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,’’ katanya.
Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.Selanjutnya, pelamar harus berpendidikan minimal SMA sederajat dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.’’Setiap desa/kelurahan kami butuh 3 orang PPS. Dalam pendaftaran, kami mensyaratkan jumlah pendaftar di setiap desa/kelurahan paling sedikit dua kali kebutuhan,’’ jelas Subchan.Sebab jika ada desa/kelurahan jumlah pendaftaranya kurang dari enam orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.Dokumen persyaratan itu nantinya akan diseleksi secara administrasi. Bagi yang lolos, nantinya mengikuti tes tertulis, hingga tes wawancara.’’Wawancara calon PPS akan dilakukan oleh PPK di wilayah kecamatan masing-masing,’’ jelas Subchan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seleksi itu dibutuhkan sebanyak 585 orang.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan, pembentukan anggota PPS ini sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 lalu. Rencana ditutup pada 27 Desember 2022.
Subchan mengatakan, pendaftaran PPS dilakukan melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
’’Jadi pendaftar PPS harus punya akun dengan registrasi di siakba.kpu.go.id. Setelah punya akun, pendaftar bisa melengkapi dokumepn persyaratan dengan mengunggah file di akun SIAKBA,” jelas Subchan.
Baca: Nelayan Jepara Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembelian Solar Tak Wajar
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
’’Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,’’ katanya.
Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, pelamar harus berpendidikan minimal SMA sederajat dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
’’Setiap desa/kelurahan kami butuh 3 orang PPS. Dalam pendaftaran, kami mensyaratkan jumlah pendaftar di setiap desa/kelurahan paling sedikit dua kali kebutuhan,’’ jelas Subchan.
Sebab jika ada desa/kelurahan jumlah pendaftaranya kurang dari enam orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Dokumen persyaratan itu nantinya akan diseleksi secara administrasi. Bagi yang lolos, nantinya mengikuti tes tertulis, hingga tes wawancara.
’’Wawancara calon PPS akan dilakukan oleh PPK di wilayah kecamatan masing-masing,’’ jelas Subchan.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi